Mengalami pengambilalihan (akuisisi)
Melakukan pemisahan usaha (spin-off)
Tindakan penagihan dalam kondisi ini penting untuk menjamin tidak adanya penghindaran kewajiban pajak melalui perubahan status hukum atau pengakhiran usaha.
 B. Dasar Hukum
Pasal 18 UU KUP
Utang pajak tetap dapat ditagih kepada:Pengurus atau kurator dalam kepailitan
Likuidator dalam pembubaran
Entitas penerus dalam merger atau akuisisi
Entitas baru hasil pemisahan
PMK Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 35--38
Menjelaskan secara rinci mekanisme penagihan pajak dalam keadaan khusus.
 C. Penjelasan Per Kasus