Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

3. Tidak Ada Masa Percobaan Kerja

Sesuai Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberlakukan masa percobaan pada pekerja PKWT.

4. Harus Tertulis dan Didokumentasikan

Jika tidak dibuat tertulis, maka PKWT dianggap sebagai PKWTT (Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

Syarat Sah PKWT

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja termasuk PKWT harus memenuhi syarat:

1. Kesepakatan para pihak (pekerja dan pengusaha).

2. Kecakapan hukum.

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

4. Pekerjaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun