- Berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
3. Tidak Ada Masa Percobaan Kerja
Sesuai Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberlakukan masa percobaan pada pekerja PKWT.
4. Harus Tertulis dan Didokumentasikan
Jika tidak dibuat tertulis, maka PKWT dianggap sebagai PKWTT (Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Syarat Sah PKWT
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja termasuk PKWT harus memenuhi syarat:
1. Kesepakatan para pihak (pekerja dan pengusaha).
2. Kecakapan hukum.
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Pekerjaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.