Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PKWT yang dibuat secara lisan dianggap sebagai PKWTT.

3. Perpanjangan Melebihi Batas Waktu

Jika jangka waktu PKWT melebihi ketentuan maksimal (5 tahun), maka PKWT berubah menjadi PKWTT secara hukum.

4. Pengusaha Tidak Membayar Uang Kompensasi

Banyak pengusaha yang tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja setelah kontrak berakhir.

Analisis Hukum

Secara hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan instrumen yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Regulasi mengenai PKWT juga bertujuan melindungi hak pekerja agar tidak terjadi praktik kerja kontrak yang berlarut-larut dan merugikan pekerja.

Prinsip Perlindungan Hukum dalam PKWT

Beberapa prinsip perlindungan dalam pengaturan PKWT antara lain:

1. Pembatasan Jangka Waktu

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun