PKWT yang dibuat secara lisan dianggap sebagai PKWTT.
3. Perpanjangan Melebihi Batas Waktu
Jika jangka waktu PKWT melebihi ketentuan maksimal (5 tahun), maka PKWT berubah menjadi PKWTT secara hukum.
4. Pengusaha Tidak Membayar Uang Kompensasi
Banyak pengusaha yang tidak memberikan uang kompensasi kepada pekerja setelah kontrak berakhir.
Analisis Hukum
Secara hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan instrumen yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Regulasi mengenai PKWT juga bertujuan melindungi hak pekerja agar tidak terjadi praktik kerja kontrak yang berlarut-larut dan merugikan pekerja.
Prinsip Perlindungan Hukum dalam PKWT
Beberapa prinsip perlindungan dalam pengaturan PKWT antara lain:
1. Pembatasan Jangka Waktu
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan.