Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Hak atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).

3. Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

4. Hak atas uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

Uang Kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 PP 35/2021:

1. Masa kerja 12 bulan terus menerus 1 bulan upah.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Permasalahan Hukum yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, PKWT sering menimbulkan permasalahan hukum, antara lain:

1. Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria PKWT

Banyak perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap (misalnya administrasi, operator produksi), padahal hal ini bertentangan dengan ketentuan.

2. PKWT Tidak Dibuat Secara Tertulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun