2. Hak atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
3. Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Hak atas uang kompensasi setelah PKWT berakhir.
Uang Kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 PP 35/2021:
1. Masa kerja 12 bulan terus menerus 1 bulan upah.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Permasalahan Hukum yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya, PKWT sering menimbulkan permasalahan hukum, antara lain:
1. Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria PKWT
Banyak perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap (misalnya administrasi, operator produksi), padahal hal ini bertentangan dengan ketentuan.
2. PKWT Tidak Dibuat Secara Tertulis