Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).

2. Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.

3. Pasal 8 sampai Pasal 10 PP 35/2021: Mengatur jangka waktu PKWT, perpanjangan, dan pembaharuan.

Karakteristik PKWT

Ciri khusus PKWT yang membedakannya dari PKWTT antara lain:

1. Jangka Waktu Terbatas

PKWT hanya dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021).

2. Diperuntukkan untuk Pekerjaan Tertentu

PKWT hanya untuk pekerjaan yang:

- Sekali selesai atau sementara sifatnya.

- Musiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun