1. Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
3. Pasal 8 sampai Pasal 10 PP 35/2021: Mengatur jangka waktu PKWT, perpanjangan, dan pembaharuan.
Karakteristik PKWT
Ciri khusus PKWT yang membedakannya dari PKWTT antara lain:
1. Jangka Waktu Terbatas
PKWT hanya dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021).
2. Diperuntukkan untuk Pekerjaan Tertentu
PKWT hanya untuk pekerjaan yang:
- Sekali selesai atau sementara sifatnya.
- Musiman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!