Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan PKWT, terutama pada sektor industri padat karya dan perusahaan outsourcing. Banyak pelanggaran yang terjadi karena lemahnya kontrol, misalnya penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap
2. Lakukan Evaluasi dan Revisi Regulasi Secara Berkala
Mengingat dinamika dunia kerja yang terus berubah, pemerintah harus secara berkala mengevaluasi regulasi terkait PKWT agar tetap relevan dengan kondisi ketenagakerjaan, termasuk memperhatikan keseimbangan antara fleksibilitas perusahaan dan perlindungan hak pekerja.
3. Sediakan Platform Digital untuk Pencatatan PKWT
Pemerintah dapat mengembangkan aplikasi resmi yang mewajibkan setiap pengusaha mendaftarkan PKWT secara online. Hal ini akan mempermudah pengawasan, mencegah pemalsuan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja.
Sumber Referensi :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta PHK.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan PKWT.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014.