Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 menegaskan:
"PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, berkesinambungan, dan menjadi bagian inti dari perusahaan."
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa PKWT hanya untuk pekerjaan sementara dan proyek tertentu, bukan untuk mengisi jabatan atau fungsi permanen di perusahaan. Artinya, jika sebuah pekerjaan merupakan bagian inti perusahaan atau terus-menerus dilakukan, maka pekerja harus dipekerjakan dengan PKWTT, bukan kontrak.
Kesimpulan Analisis
PKWT dibolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. Aturan ini melindungi pekerja agar tidak jadi "pekerja kontrak selamanya". Jika perusahaan melanggar, hukum memihak pekerja: kontrak jadi PKWTT, dan pekerja dapat hak layaknya pegawai tetap.
Kesimpulan (semua)
PKWT adalah instrumen hukum yang sah jika digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha harus memastikan PKWT dibuat tertulis, sesuai jenis pekerjaan yang diperbolehkan, dan tidak melanggar hak-hak pekerja. Sebaliknya, pekerja harus memahami hak-haknya agar tidak dirugikan. Kepatuhan terhadap ketentuan PKWT dapat menghindarkan kedua belah pihak dari sengketa ketenagakerjaan.
Â
Saran yang dapat diberikan oleh penulisÂ
1. Perkuat Pengawasan terhadap Penerapan PKWT