Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 menegaskan:

"PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, berkesinambungan, dan menjadi bagian inti dari perusahaan."

Putusan ini memperkuat prinsip bahwa PKWT hanya untuk pekerjaan sementara dan proyek tertentu, bukan untuk mengisi jabatan atau fungsi permanen di perusahaan. Artinya, jika sebuah pekerjaan merupakan bagian inti perusahaan atau terus-menerus dilakukan, maka pekerja harus dipekerjakan dengan PKWTT, bukan kontrak.

Kesimpulan Analisis

PKWT dibolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. Aturan ini melindungi pekerja agar tidak jadi "pekerja kontrak selamanya". Jika perusahaan melanggar, hukum memihak pekerja: kontrak jadi PKWTT, dan pekerja dapat hak layaknya pegawai tetap.

Kesimpulan (semua)

PKWT adalah instrumen hukum yang sah jika digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha harus memastikan PKWT dibuat tertulis, sesuai jenis pekerjaan yang diperbolehkan, dan tidak melanggar hak-hak pekerja. Sebaliknya, pekerja harus memahami hak-haknya agar tidak dirugikan. Kepatuhan terhadap ketentuan PKWT dapat menghindarkan kedua belah pihak dari sengketa ketenagakerjaan.

 

Saran yang dapat diberikan oleh penulis 

1. Perkuat Pengawasan terhadap Penerapan PKWT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun