2. Kompensasi bagi Pekerja PKWT
Sesuai Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi setelah berakhirnya PKWT, yang dihitung berdasarkan masa kerja.
3. Larangan Masa Percobaan Kerja
Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang memberlakukan masa percobaan kerja pada PKWT.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan preventif agar pekerja tidak tereksploitasi dan hak-haknya tetap terjamin.
Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran PKWT
Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT menimbulkan akibat hukum yang signifikan, antara lain:
- PKWT Berubah Menjadi PKWTT
Apabila PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dibuat secara tertulis, atau melebihi batas waktu yang diizinkan, maka secara hukum PKWT beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
(Dasar hukum: Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan)
- Pengusaha Wajib Memberikan Hak-Hak Pekerja PKWTT
Jika PKWT berubah menjadi PKWTT, maka pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Dasar hukum: Pasal 156 UU Ketenagakerjaan)