Mohon tunggu...
Arya Bima Hadi Saputra
Arya Bima Hadi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa

banyak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

24 Agustus 2025   17:51 Diperbarui: 24 Agustus 2025   17:51 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Kompensasi bagi Pekerja PKWT

Sesuai Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi setelah berakhirnya PKWT, yang dihitung berdasarkan masa kerja.

3. Larangan Masa Percobaan Kerja

Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang memberlakukan masa percobaan kerja pada PKWT.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan preventif agar pekerja tidak tereksploitasi dan hak-haknya tetap terjamin.

Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran PKWT

Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT menimbulkan akibat hukum yang signifikan, antara lain:

  • PKWT Berubah Menjadi PKWTT

Apabila PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dibuat secara tertulis, atau melebihi batas waktu yang diizinkan, maka secara hukum PKWT beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

(Dasar hukum: Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan)

  • Pengusaha Wajib Memberikan Hak-Hak Pekerja PKWTT

Jika PKWT berubah menjadi PKWTT, maka pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Dasar hukum: Pasal 156 UU Ketenagakerjaan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun