Mohon tunggu...
Arief K. Syaifulloh
Arief K. Syaifulloh Mohon Tunggu... Carpenter, Advocate, Teacher, Writer, Designer, Reseacher and Jurnalist

reading, writing, exploration, research, and journalism

Selanjutnya

Tutup

Politik

Situasi Politik Dalam Negeri Indonesia 2025: Krisis Kepercayaan, Kerusuhan, dan Solusi Menuju Stabilitas.

8 September 2025   02:01 Diperbarui: 8 September 2025   02:01 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

8. Penegakan Kebebasan Berpendapat

Jaga dan hormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai pijakan demokrasi, namun lakukan pengamanan yang proporsional untuk mencegah anarki.

9. RUU Perampasan Aset Koruptor

RUU ini masih dalam proses pembaruan isi materi agar khusus untuk perampasan aset koruptor, bukan seluruh aset kejahatan pidana agar tidak tumpang tindih dengan UU TPPU. Sahkan RUU ini penting guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi, memberi KPK kewenangan mengambil alih aset secara cepat tanpa harus menunggu proses penyidikan panjang seperti kasus korupsi besar tahun 2024-2025.

Penutup

Kondisi politik Indonesia saat ini merupakan ujian berat bagi seluruh elemen bangsa. Kemerdekaan yang sejati hanya dapat dirasakan ketika pemerintah dan rakyat bersatu dalam membangun bangsa yang adil, makmur, dan merata. Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah harus bergerak cepat mengambil langkah tegas namun bijak untuk mengembalikan stabilitas dengan mengedepankan kepentingan seluruh rakyat, menegakkan hukum yang adil, dan menata ulang sistem pemerintahan agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang membelit aspirasi rakyat.

Dengan demikian, Indonesia 80 tahun merdeka tidak hanya melambangkan sebuah simbol, tetapi menjadi negara yang benar-benar merdeka secara sosial, politik, dan ekonomi.

Referensi Dasar Hukum:

- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) - Kebebasan menyampaikan pendapat

- UU No. 9 Tahun 1998 -Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD-3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun