8. Penegakan Kebebasan Berpendapat
Jaga dan hormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai pijakan demokrasi, namun lakukan pengamanan yang proporsional untuk mencegah anarki.
9. RUU Perampasan Aset Koruptor
RUU ini masih dalam proses pembaruan isi materi agar khusus untuk perampasan aset koruptor, bukan seluruh aset kejahatan pidana agar tidak tumpang tindih dengan UU TPPU. Sahkan RUU ini penting guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi, memberi KPK kewenangan mengambil alih aset secara cepat tanpa harus menunggu proses penyidikan panjang seperti kasus korupsi besar tahun 2024-2025.
Penutup
Kondisi politik Indonesia saat ini merupakan ujian berat bagi seluruh elemen bangsa. Kemerdekaan yang sejati hanya dapat dirasakan ketika pemerintah dan rakyat bersatu dalam membangun bangsa yang adil, makmur, dan merata. Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah harus bergerak cepat mengambil langkah tegas namun bijak untuk mengembalikan stabilitas dengan mengedepankan kepentingan seluruh rakyat, menegakkan hukum yang adil, dan menata ulang sistem pemerintahan agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang membelit aspirasi rakyat.
Dengan demikian, Indonesia 80 tahun merdeka tidak hanya melambangkan sebuah simbol, tetapi menjadi negara yang benar-benar merdeka secara sosial, politik, dan ekonomi.
Referensi Dasar Hukum:
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) - Kebebasan menyampaikan pendapat
- UU No. 9 Tahun 1998 -Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD-3