Pada awalnya bahkan saya tidak yakin jerit teriakan rakyat akan terakumulasi menjadi gelombang gerakan yang massif dan tidak terbendung dengan durasi sangat panjang dan powerfull. Gerakan aksi yang tanpa korlap, tanpa mobil komando, tanpa ada bendera ormas dan parpol, bahkan awalnya tanpa isu yang konkrit menjadi sangat solid pantang tumbang sebelum aspirasi nya didengar oleh pemerintah.
Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan ketentuan tertentu:
1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945:
"Setiap orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan implementasi demokrasi dan dijamin konstitusi, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai untuk menjaga keamanan publik dengan tetap harus menaati ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan anarkis.
3. Ketentuan tentang Unjuk Rasa dan Aksi Demonstrasi:
Unjuk rasa harus dilakukan sesuai prosedur pemberitahuan kepada aparat keamanan agar keamanan dan ketertiban terjaga.
Akar Permasalahan
1. Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro-Rakyat
Kebijakan fiskal dan ekonomi yang semakin menyulitkan rakyat di daerah, termasuk kenaikan pajak dan BPJS, berlangsung bersamaan dengan pengesahan kenaikan gaji anggota DPR yang tampaknya tidak disertai efisiensi anggaran atau pengurangan kabinet gemuk. Hal ini memunculkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat yang semakin melebar.