Mohon tunggu...
Arief K. Syaifulloh
Arief K. Syaifulloh Mohon Tunggu... Carpenter, Advocate, Teacher, Writer, Designer, Reseacher and Jurnalist

reading, writing, exploration, research, and journalism

Selanjutnya

Tutup

Politik

Situasi Politik Dalam Negeri Indonesia 2025: Krisis Kepercayaan, Kerusuhan, dan Solusi Menuju Stabilitas.

8 September 2025   02:01 Diperbarui: 8 September 2025   02:01 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awalnya bahkan saya tidak yakin jerit teriakan rakyat akan terakumulasi menjadi gelombang gerakan yang massif dan tidak terbendung dengan durasi sangat panjang dan powerfull. Gerakan aksi yang tanpa korlap, tanpa mobil komando, tanpa ada bendera ormas dan parpol, bahkan awalnya tanpa isu yang konkrit menjadi sangat solid pantang tumbang sebelum aspirasi nya didengar oleh pemerintah.

Dasar Hukum Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan ketentuan tertentu:

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945:

"Setiap orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan implementasi demokrasi dan dijamin konstitusi, namun harus dilakukan dengan tertib dan damai untuk menjaga keamanan publik dengan tetap harus menaati ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan anarkis.

3. Ketentuan tentang Unjuk Rasa dan Aksi Demonstrasi:

Unjuk rasa harus dilakukan sesuai prosedur pemberitahuan kepada aparat keamanan agar keamanan dan ketertiban terjaga.

Akar Permasalahan

1. Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro-Rakyat

Kebijakan fiskal dan ekonomi yang semakin menyulitkan rakyat di daerah, termasuk kenaikan pajak dan BPJS, berlangsung bersamaan dengan pengesahan kenaikan gaji anggota DPR yang tampaknya tidak disertai efisiensi anggaran atau pengurangan kabinet gemuk. Hal ini memunculkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat yang semakin melebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun