Mohon tunggu...
Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku: Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik

9 Oktober 2025   08:10 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.Banding ke Pengadilan Tinggi Agama,

3.Kasasi ke Mahkamah Agung,

4.Peninjauan Kembali (PK) atas dasar novum atau kekhilafan hakim.

Menariknya, penulis menggarisbawahi bahwa upaya hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme koreksi internal untuk menjamin keadilan substantif.

Melalui uraian ini, pembaca disadarkan bahwa sistem peradilan Islam di Indonesia bukan sistem yang tertutup, melainkan terbuka terhadap perbaikan dan pengawasan.

Di akhir bab, penulis menegaskan bahwa sebuah putusan baru benar-benar bermakna bila mampu memberi ketenangan batin bagi para pihak dan menegakkan keadilan sosial.

Dengan gaya naratif yang kuat, buku ini mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan jalan menuju kedamaian.

Bab VIII --- Administrasi Online (E-Court dan E-Litigation): Transformasi Digital Peradilkedamaia

Bab kedelapan merupakan bab paling kontekstual dan modern. Di sini, penulis menyoroti perubahan besar dalam dunia peradilan Indonesia: lahirnya E-Court dan E-Litigation sebagai sistem administrasi dan persidangan berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, E-Court memungkinkan para pihak untuk:

1.Mendaftarkan perkara secara daring (E-Filing),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun