2.Banding ke Pengadilan Tinggi Agama,
3.Kasasi ke Mahkamah Agung,
4.Peninjauan Kembali (PK) atas dasar novum atau kekhilafan hakim.
Menariknya, penulis menggarisbawahi bahwa upaya hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme koreksi internal untuk menjamin keadilan substantif.
Melalui uraian ini, pembaca disadarkan bahwa sistem peradilan Islam di Indonesia bukan sistem yang tertutup, melainkan terbuka terhadap perbaikan dan pengawasan.
Di akhir bab, penulis menegaskan bahwa sebuah putusan baru benar-benar bermakna bila mampu memberi ketenangan batin bagi para pihak dan menegakkan keadilan sosial.
Dengan gaya naratif yang kuat, buku ini mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan jalan menuju kedamaian.
Bab VIII --- Administrasi Online (E-Court dan E-Litigation): Transformasi Digital Peradilkedamaia
Bab kedelapan merupakan bab paling kontekstual dan modern. Di sini, penulis menyoroti perubahan besar dalam dunia peradilan Indonesia: lahirnya E-Court dan E-Litigation sebagai sistem administrasi dan persidangan berbasis teknologi informasi.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, E-Court memungkinkan para pihak untuk:
1.Mendaftarkan perkara secara daring (E-Filing),