Buku ini menjelaskan jenis-jenis penyitaan seperti:
*Conservatoir beslag (penyitaan jaminan),
*Revindicatoir beslag (penyitaan untuk mengembalikan barang kepada pemiliknya),
*Executorial beslag (penyitaan untuk pelaksanaan putusan).
Seluruhnya dijelaskan dengan bahasa yang lugas, lengkap dengan dasar hukum dan praktik di pengadilan agama.
Setelah penyitaan, tahap berikutnya adalah eksekusi, yaitu pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Penulis menjelaskan bahwa eksekusi bukan semata urusan administratif, tetapi ujian terakhir bagi wibawa pengadilan. Dalam praktik, pelaksanaan eksekusi seringkali menghadapi tantangan sosial dan psikologis, terutama jika melibatkan sengketa keluarga.
Yang menarik, buku ini menyoroti konsep teguran (aanmaning) sebelum eksekusi dilakukan. Hakim Ketua memberi kesempatan terakhir kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Hanya jika mereka menolak, barulah pengadilan memerintahkan pelaksanaan eksekusi paksa.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang menempatkan amar ma'ruf (anjuran kebaikan) sebelum nahi munkar (paksaan hukum).
Pada bagian akhir bab, penulis menggarisbawahi bahwa keberhasilan peradilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diputus, tetapi juga dari kemampuan menegakkan putusan itu sendiri. Di sinilah esensi keadilan diuji: ketika hukum yang tertulis benar-benar diimplementasikan di dunia nyata.
Bab VII --- Putusan Hakim dan Upaya Hukum: Antara Keadilan dan Kepastian
Setelah melalui proses pemeriksaan, pembuktian, hingga penyitaan, puncak dari seluruh perjalanan perkara di pengadilan agama adalah putusan hakim. Bab ini menunjukkan bagaimana "palu hakim" tidak sekadar simbol kekuasaan, melainkan juga tanggung jawab moral yang berat.