Mohon tunggu...
Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku: Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik

9 Oktober 2025   08:10 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.Melakukan pembayaran biaya perkara (E-Payment),

3.Menerima panggilan sidang secara elektronik (E-Summons),

4.Dan bahkan menjalankan persidangan daring (E-Litigation).

Penulis menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.

Namun, keunggulan e-court bukan hanya soal efisiensi. Lebih dari itu, sistem ini menjadi simbol keterbukaan dan akses keadilan yang lebih luas. Di masa pandemi COVID-19, misalnya, sistem e-court terbukti menjadi penyelamat karena peradilan tetap bisa berjalan tanpa harus mempertemukan para pihak secara fisik.

Dalam paparan yang cukup detail, penulis menjelaskan modul-modul E-Court, seperti:

1.E-Filing, di mana penggugat dapat mengajukan gugatan dari rumah tanpa datang ke pengadilan.

2.E-Payment, yang memungkinkan pembayaran panjar biaya secara transparan melalui sistem perbankan.

3.E-Summons, pemanggilan elektronik yang efisien dan mengurangi risiko keterlambatan.

4.E-Litigation, tahap persidangan daring yang mempercepat penyelesaian perkara.

5.E-Document, sistem pengiriman berkas digital untuk keperluan administrasi dan bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun