2.Melakukan pembayaran biaya perkara (E-Payment),
3.Menerima panggilan sidang secara elektronik (E-Summons),
4.Dan bahkan menjalankan persidangan daring (E-Litigation).
Penulis menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.
Namun, keunggulan e-court bukan hanya soal efisiensi. Lebih dari itu, sistem ini menjadi simbol keterbukaan dan akses keadilan yang lebih luas. Di masa pandemi COVID-19, misalnya, sistem e-court terbukti menjadi penyelamat karena peradilan tetap bisa berjalan tanpa harus mempertemukan para pihak secara fisik.
Dalam paparan yang cukup detail, penulis menjelaskan modul-modul E-Court, seperti:
1.E-Filing, di mana penggugat dapat mengajukan gugatan dari rumah tanpa datang ke pengadilan.
2.E-Payment, yang memungkinkan pembayaran panjar biaya secara transparan melalui sistem perbankan.
3.E-Summons, pemanggilan elektronik yang efisien dan mengurangi risiko keterlambatan.
4.E-Litigation, tahap persidangan daring yang mempercepat penyelesaian perkara.
5.E-Document, sistem pengiriman berkas digital untuk keperluan administrasi dan bukti.