Mohon tunggu...
Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku: Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik

9 Oktober 2025   08:10 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:10 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bab pertama membuka buku ini dengan fondasi yang kokoh. Penulis menjelaskan bahwa hukum acara merupakan jantung dari pelaksanaan keadilan. Tanpa hukum acara, hukum materiil hanya menjadi teori tanpa daya paksa. Dalam konteks Peradilan Agama, hukum acara menjadi instrumen untuk menegakkan hukum keluarga Islam --- mulai dari perkawinan, warisan, wasiat, hibah, hingga ekonomi syariah.

Penulis kemudian menguraikan secara historis bagaimana hukum acara perdata Indonesia berakar dari sistem kolonial Belanda melalui HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) untuk Jawa-Madura, dan RBg (Reglement voor de Buitengewesten) untuk luar Jawa-Madura. Di sisi lain, B.Rv (Burgerlijk Rechtsvordering) menjadi rujukan bagi pengadilan tinggi.

Namun, lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, menjadi tonggak sejarah penting. Undang-undang tersebut menegaskan eksistensi peradilan agama sebagai lembaga peradilan resmi dalam sistem hukum nasional.

Bab ini juga menyoroti asas-asas dasar hukum acara, antara lain:

1.Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan,

2.Asas hakim bersifat pasif namun aktif menggali nilai hukum dan keadilan,

3.Asas persidangan terbuka untuk umum,

4.Asas personalitas keislaman,

5.Dan asas perdamaian, yang menekankan pentingnya mediasi dalam setiap perkara.

Menariknya, penulis tidak hanya memaparkan asas-asas tersebut secara normatif, tetapi juga menunjukkan relevansinya dengan nilai-nilai syariah dan praktik di lapangan. Misalnya, asas perdamaian dikaitkan dengan konsep ishlah dalam Islam, yang mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai sebelum dijatuhkan putusan.

Pendekatan seperti ini menunjukkan gaya penulisan yang reflektif dan kontekstual --- khas akademisi yang memahami realitas pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun