Bab II --- Gugatan dan Permohonan
Jika Bab I adalah pondasi teoretis, maka Bab II adalah pintu masuk ke dunia praktik. Penulis menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair).
Gugatan digunakan ketika ada sengketa antara dua pihak --- misalnya dalam perkara perceraian, harta bersama, atau warisan. Sementara itu, permohonan diajukan untuk penetapan hukum yang tidak melibatkan pihak lawan, seperti pengesahan nikah atau penetapan ahli waris.
Bab ini terasa sangat praktis karena penulis menguraikan langkah-langkah pendaftaran perkara di kepaniteraan. Dari mulai datangnya pihak ke "meja pertama", pengisian formulir gugatan, penaksiran panjar biaya perkara, hingga penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Semua proses itu dijelaskan dengan bahasa sederhana, seolah pembaca diajak melihat langsung dinamika meja pendaftaran di pengadilan agama.
Selain menjelaskan teori gugatan, penulis juga menyentuh aspek teknis yuridis seperti:
1.Obscuur libel, yaitu gugatan kabur yang tidak jelas dasar hukumnya;
2.Error in persona, kesalahan menyebut pihak yang berperkara;
3.Nebis in idem, perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya;
4.Dan kompetensi absolut serta relatif, yang menentukan apakah suatu perkara menjadi kewenangan PA atau bukan.
Penulis bahkan menambahkan mekanisme beracara prodeo (bebas biaya) bagi pihak yang tidak mampu, menunjukkan sensitivitas sosial dari sistem peradilan agama.
Yang menarik, bagian ini tidak hanya menjelaskan "apa" dan "bagaimana", tetapi juga menyiratkan "mengapa" --- mengapa hukum acara harus diikuti dengan teliti, dan mengapa kesalahan sekecil apa pun dalam gugatan bisa berakibat fatal bagi pencari keadilan.