1000 Lebih Retaker Calon Dokter Terancam di DO Massal
Isu ini bergulir pasca diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Didalamnya memuat aturan mengenai PISN (Penomoran Ijazah Standar Nasional) yang dimana telah diberlakukan sejak awal tahun 2025 dengan masa transisi dan sosialisasi sejak tahun 2024.
Lalu apa hubungannya PISN dengan DO Massal para retaker (yang mengulang UKMPPD) dan yang lewat masa studi?
Kita lihat dulu proses penerbitan PISN.
Sebagai sumber data, PISN juga telah terintegrasi dengan PDDikti untuk memastikan keabsahan sertifikat profesi secara nasional. Dengan adanya aplikasi ini tidak hanya mempermudah administrasi perguruan tinggi dalam menerbitkan sertifikat, tetapi juga membantu perguruan tinggi dalam:Â
- Verifikasi Data (Cek Eligibilitas Data)Â
Fitur verifikasi data atau cek eligibilitas berguna untuk validasi bahwa lulusan telah lulus dengan standar sertifikat nasional yang berlaku. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan data yang tercantum dalam sertifikat atau ijazah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Generate Nomor SertifikatÂ
Kini nomor sertifikat atau ijazah dapat dilakukan generate secara otomatis menggunakan aplikasi PISN. Fitur ini menghasilkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid sehingga tidak bisa dibuat oleh pihak lain. Nomor sertifikat ini digunakan untuk mengidentifikasi setiap sertifikat yang diterbitkan, memastikan keabsahan dalam setiap dokumen.
- Pencetakan Sertifikat setelah kampus mendapatkan NomorÂ
Jadi di proses PISN seperti disebutkan diatas ada verifikasi data dimana status mahasiswa akan di cek eligibilitasnya. Cek eligibilitas ini berdasarkan masa studi mahasiswa tersebut.
Yang menjadi masalah adalah adanya perbedaaan masa studi dari berbagai versi kebijakan, baik dari pemerintah maupun organisasi profesi.
PISN menerapkan aturan masa studi untuk mahasiswa Profesi Dokter mulai dari kepaniteraan klinik hingga lulus ujian kompetensi (UKMPPD) adalah 3 tahun. Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 17 Ayat 1 poin d yang berbunyi "paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;"
Sementara sebagian universitas menerapkan aturan berikut :  Apabila merujuk pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia bagian C poin e ayat 1 poin d yang berbunyi "Masa studi paling lama 5 (lima) tahun untuk tahap profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 48 (empat puluh delapan sks)" dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Pasal 40 Ayat 1 "Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan  paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun".
Tentunya dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, posisi Permendikbud No 3 Tahun 2020 menggantikan Permenristek Dikti No 18 Tahun 2018, maka aturan masa studi memang wajib 3 tahun, bukan 5 tahun. Sementara aturan KKI adalah aturan yang sifatnya dari lembaga independen diluar tampu kebijakan ini.
Yang menjadi masalah adalah jika mahasiswa profesi dokter ingin lulus jadi dokter, mereka hanya punya kesempatan untuk ujian kompetensi sebanyak 4 kali, dimana 2 tahun telah dihabiskan untuk menempuh pendidikan profesi Dokter (Koas) di RS, Puskesmas dan Universitasnya.
Setiap mahasiswa program studi profesi wajib melaksanakan ujian kompetensi, sesuai amanatÂ
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Bab I Pasal 1 yang berbunyi : "Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- 1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
- 2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi"
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi "Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- 1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang  diselenggarakan oleh perguruan tinggi.Â
- 2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya."
Jadi kebanyakan para retaker itu digantung statusnya, karena mereka sudah selesai masa studi di kampus, namun belum lulus ujian kompetensi. Pada Februari 2024, mahasiswa yang tidak lulus UKMPPD untuk uji teori berjumlah sekitar 1.300 orang dari total peserta sekitar 4.200 orang.
Mengutip perkataan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof. dr. Budi Santoso Sp.OG(K) pada  Pertemuan Ilmiah dan Mukernas XIV PDUI di Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024 "Retaker (mahasiswa yang mengulang ujian) yang terbanyak sekarang ada yang sampai 34 kali. Kalau satu tahun itu ada empat kali UKMPPD, maka dia ujian tidak lulus itu 8,5 tahun. Sebuah kenyataan bahwa ini adalah kondisi sebagian adik-adik kita, sebagian mahasiswa kedokteran kita yang tidak lulus UKMPPD sampai 34 kali"
Pada  Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia pada tanggal 9 Februari 2025 , Ketua AIPKI juga mengatakan "Saat ini, praktik yang sering menjadi kendala adalah pelaksanaan CBT, sementara banyak peserta yang lulus dalam ujian OSCE. Banyak yang salah kaprah bahwa UKMPPD banyak menyisahkan retaker saat ini menjadi sebuah Ironi.
Kalau banyak retakernya disalahkan sistem ujiannya ini yang kami keberatan padahal ukmppd ini adalah kesepakatan dari 92 fakultas kedokteran nanti kalau sekarang sudah berkembang menjadi 123 kedokteran.
Tentunya mereka  (semua FK) akan dilibatkan mulai saat pembuatan soal, pengujinya dan lain-lain. Jadi ukmppd ini merupakan sebuah produk dari e seluruh fakultas kedokteran bukan fakultas-fakultas kedokteran tertua saja.
Semuanya dilibatkan, ada panitia nasional ukmppd yang dibentuk dan di sk kan oleh Kemendiktisaintek. Tapi sekarang yang masih berlaku itu adalah yang ketetapan dari kemendikbud yang dulu ini. Jadi bukan bukan panitia abal-abal.Â
Kepanitiaan berdasarkan PNUKMPPD yang dibentuk oleh pak menteri sebelumnya jadi ada dewan pengawasnya, ada dewan pengarahnya dan ada panitianya yang semuanya terwakili. Pembuatan soal pun dibentuk oleh tim khusus yang independen tidak ada Conflict of Interest tertutup.
Tingkat kesulitan soal-soal itu selalu diuji. Kalaupun toh nanti soal itu terlalu sulit maka dia dianggap bonus,  jadi  kita fair untuk pelaksanaan.
 Jadi kalau ada retaker itu banyak jangan ditanyakan tentang sistemnya ini, tapi apakah retaker-retaker ini sudah memenuhi standar akademik seorang calon dokter dan apakah pada prosesnya institusi fakultas kedokteran tersebut yang betul-betul sudah serius mendidik sehingga pada saat ujian kompetensi nantinya mereka mempunyai standar kompetensi minimal yang di gariskan untuk menjadi seorang dokter.
Karena yang dilayani oleh seorang dokter ini manusia beda tentunya kalau mohon maaf profesi yang harus  menangani mesin.Â
Tapi ini seorang manusia jadi saya (AIPKI) harus ketat sekali dan kita (AIPKI) harus komitmen bahwa mereka lulusan-lulusan fakultas kedokteran mereka memiliki standar kompetensi yang digariskan nanti."
Yang menjadi masalah menurut Ketua AIPKI adalah ketidakmampuan peserta ujian. Tujuan Ukmppd adalah mulia.
"Best practice dari ukmppd yang pertama adalah dampak pembelajaran dan perubahan perilaku belajar mahasiswa kedokteran. Ini adalah satu contoh salah satu fakultas kedokteran swasta di Jawa Tengah itu asalnya jelek lulusan-lulusannya itu rendah sekali tetapi kami salut kami apresiasi bahwa pimpinannya melakukan sebuah koreksi proses pembelajaran proses bimbingan yang luar biasa sehingga hampir 100% setiap tahunnya mereka sekarang ini lulus lulusan ukmpdnya hampir atau boleh dikatakan sudah 100%. ini yang yang harus kita yakini bahwa kalau institusi pendidikan kedokteran tersebut betul-betul melaksanakan prosespembimingannya dengan baik, pengajarannya dengan baik Insyaallah outcome-nya pun akan baik peningkatan kapasitas isi kolaborasi dan kualitas " ujar beliau.
Salah satu alasan mengapa UKMPPD dilakukan karena adanya proses liberalisasi di bidang pendidikan tinggi, yaitu universitas berlomba-lomba membuka Fakultas Kedokteran.Â
"Kenapa sih dilakukan ukmpd karena kualitas standar dari masing-masing fakultas kedokteran saat ini masih jomplang.
Misal Surabaya itu sudah overcrowded 14 fakultas kedokteran sebuah jumlah ah yang mungkin di kota di Indonesia yang paling banyak untuk saat ini.Â
Kami menyarankan pembukaan fakultas kedokteran di luar Jawa dan Bali sekaligus untuk distribusinya. kami menyakini bahwa pembukaan FK di luar Jawa dan Bali ini akan menghidupkan bukan saja dari sisi keilmuan, para dosen akan lebih tersebar, ekonomi pun juga akan lebih  merata, jumlah kos-kosan mahasiswa yang akan ada di ibukota-ibukota provinsi luar Jawa dan Bali dan  tentunya para ilmuwan-ilmuwan pun akan berkembang di daerah luar Jawa dan Bali.
Kita harus jujur bahwa calon mahasiswa ini harus punyai standar kemampuan akademik yang cukup untuk menjadi seorang dokter ya kita terima.
Kalau seseorang hanya keinginan orang tua dan dia tidak memiliki kemampuan standar akademik yang cukup untuk sebagai seorang calon Mahasiswa kedokteran ya kita mengatakan bahwa mungkin dia akan lebih baik lebih berprestasi, lebih berhasil di  bidang lain selain ini.
Retaker berulang ini yang juga menjadi sistem yang harus introspeksi kita mau kita apakan ya ?
Kita mungkin harus secara jujur mengatakan " apakah yang bersangkutan memang layak untuk menjadi seorang dokter?"
Dari pengalaman kalau mereka sudah retaker di atas 10 kali biasanya mereka itu sudah susah.
Yang terbanyak sekarang itu adalah 34 kali artinya kira-kira sudah 8 tahun setengah kalau setiap tahun dia mengikuti empat kalidia mengikuti dan belum lulus.Â
Ini yang mungkin harus kita pikirkan.Â
Kita harus mempunyai keberanian untuk bisa lebih tegas mengatakan bahwa mereka-mereka ini Apakah memang layak untuk menjadi seorang dokter?"
Sangat banyak sekali mahasiswa yang lewat batas masa studinya walaupun telah lulus ujian kompetensi, dan mengakibatkan tidak bisa diterbitkan PISN nya. Tentu saja para retaker itu membebani institusi dan juga mempengaruhi akreditasi universitas. Akibatnya,universitas memberikan 3 opsi tawaran kebijakan kepada mahasiswa :Â
- Di drop out dari universitasnya sesuai aturan perundang-undangan
- Diarahkan untuk mengurus pindah universitas dengan membawa transkip nilai dari kampusnya
- Diarahkan untuk melakukan re-npm jika universitasnya memiliki skema re-npm
Untuk selanjutnya, pada agustus 2025, masa studi untuk program studi profesi dokter adalah 4 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 23 yang berbunyi "(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya perguruan tinggi. (2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum. Masa tempuh kurikulum profesi pendidikan dokter adalah 2 tahun, maka seharusnya batas masa studi berjumlah 4 tahun.". Permen ini berlaku 2 tahun sejak diundangkan pada agustus 2023, dan pada agustus 2025 ditetapkan sekaligus mencabut Permendikbud No 3 Tahun 2020.
 Sebuah Usulan
Sebaiknya mahasiswa retaker diberikan kesempatan terakhir untuk UKMPPD terakhir di bulan Mei 2025, karena di bulan Agustus 2025 akan ganti format dan pelaksana ujian kompetensi.
Untuk mahasiswa para retaker dan yang telah lewat masa studi, opsi yang dapat ditempuh adalah audiensi ke Kemendikti Saintek berkaitan dengan permohonan tersebut, karena masalah PISN bukan di Universitas, tapi di tingkat kementerian.Â
Sekali lagi, jika kalian para mahasiswa retaker, jika diberi kesempatan lagi untuk ujian, luluslah! Hanya itu pilihannya, jika tidak, 3 opsi tawaran kebijakan diatas, yaitu 1) DO, 2) Pindah kampus atau 3) Re-NPM bisa ditempuh. Tentunya pindah kampus atau re-npm tetap harus mengulang koas minimal satu tahun dan juga membayar uang kuliah kembali.Â
Jika tidak diberi kesempatan untuk ujian dan memilih DO, bersabarlah. Karena mungkin menjadi dokter di Indonesia bukan takdir anda. Masih ada banyak kesempatan atau jalur di luar jalur menjadi klinisi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI