Sementara sebagian universitas menerapkan aturan berikut :  Apabila merujuk pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia bagian C poin e ayat 1 poin d yang berbunyi "Masa studi paling lama 5 (lima) tahun untuk tahap profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 48 (empat puluh delapan sks)" dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Pasal 40 Ayat 1 "Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan  paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun".
Tentunya dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, posisi Permendikbud No 3 Tahun 2020 menggantikan Permenristek Dikti No 18 Tahun 2018, maka aturan masa studi memang wajib 3 tahun, bukan 5 tahun. Sementara aturan KKI adalah aturan yang sifatnya dari lembaga independen diluar tampu kebijakan ini.
Yang menjadi masalah adalah jika mahasiswa profesi dokter ingin lulus jadi dokter, mereka hanya punya kesempatan untuk ujian kompetensi sebanyak 4 kali, dimana 2 tahun telah dihabiskan untuk menempuh pendidikan profesi Dokter (Koas) di RS, Puskesmas dan Universitasnya.
Setiap mahasiswa program studi profesi wajib melaksanakan ujian kompetensi, sesuai amanatÂ
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Bab I Pasal 1 yang berbunyi : "Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- 1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
- 2. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi"
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi Bab 1 Pasal 1 yang berbunyi "Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- 1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang  diselenggarakan oleh perguruan tinggi.Â
- 2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa dan/atau lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya."
Jadi kebanyakan para retaker itu digantung statusnya, karena mereka sudah selesai masa studi di kampus, namun belum lulus ujian kompetensi. Pada Februari 2024, mahasiswa yang tidak lulus UKMPPD untuk uji teori berjumlah sekitar 1.300 orang dari total peserta sekitar 4.200 orang.
Mengutip perkataan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof. dr. Budi Santoso Sp.OG(K) pada  Pertemuan Ilmiah dan Mukernas XIV PDUI di Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024 "Retaker (mahasiswa yang mengulang ujian) yang terbanyak sekarang ada yang sampai 34 kali. Kalau satu tahun itu ada empat kali UKMPPD, maka dia ujian tidak lulus itu 8,5 tahun. Sebuah kenyataan bahwa ini adalah kondisi sebagian adik-adik kita, sebagian mahasiswa kedokteran kita yang tidak lulus UKMPPD sampai 34 kali"
Pada  Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia pada tanggal 9 Februari 2025 , Ketua AIPKI juga mengatakan "Saat ini, praktik yang sering menjadi kendala adalah pelaksanaan CBT, sementara banyak peserta yang lulus dalam ujian OSCE. Banyak yang salah kaprah bahwa UKMPPD banyak menyisahkan retaker saat ini menjadi sebuah Ironi.
Kalau banyak retakernya disalahkan sistem ujiannya ini yang kami keberatan padahal ukmppd ini adalah kesepakatan dari 92 fakultas kedokteran nanti kalau sekarang sudah berkembang menjadi 123 kedokteran.
Tentunya mereka  (semua FK) akan dilibatkan mulai saat pembuatan soal, pengujinya dan lain-lain. Jadi ukmppd ini merupakan sebuah produk dari e seluruh fakultas kedokteran bukan fakultas-fakultas kedokteran tertua saja.
Semuanya dilibatkan, ada panitia nasional ukmppd yang dibentuk dan di sk kan oleh Kemendiktisaintek. Tapi sekarang yang masih berlaku itu adalah yang ketetapan dari kemendikbud yang dulu ini. Jadi bukan bukan panitia abal-abal.Â
Kepanitiaan berdasarkan PNUKMPPD yang dibentuk oleh pak menteri sebelumnya jadi ada dewan pengawasnya, ada dewan pengarahnya dan ada panitianya yang semuanya terwakili. Pembuatan soal pun dibentuk oleh tim khusus yang independen tidak ada Conflict of Interest tertutup.