Kalau seseorang hanya keinginan orang tua dan dia tidak memiliki kemampuan standar akademik yang cukup untuk sebagai seorang calon Mahasiswa kedokteran ya kita mengatakan bahwa mungkin dia akan lebih baik lebih berprestasi, lebih berhasil di  bidang lain selain ini.
Retaker berulang ini yang juga menjadi sistem yang harus introspeksi kita mau kita apakan ya ?
Kita mungkin harus secara jujur mengatakan " apakah yang bersangkutan memang layak untuk menjadi seorang dokter?"
Dari pengalaman kalau mereka sudah retaker di atas 10 kali biasanya mereka itu sudah susah.
Yang terbanyak sekarang itu adalah 34 kali artinya kira-kira sudah 8 tahun setengah kalau setiap tahun dia mengikuti empat kalidia mengikuti dan belum lulus.Â
Ini yang mungkin harus kita pikirkan.Â
Kita harus mempunyai keberanian untuk bisa lebih tegas mengatakan bahwa mereka-mereka ini Apakah memang layak untuk menjadi seorang dokter?"
Sangat banyak sekali mahasiswa yang lewat batas masa studinya walaupun telah lulus ujian kompetensi, dan mengakibatkan tidak bisa diterbitkan PISN nya. Tentu saja para retaker itu membebani institusi dan juga mempengaruhi akreditasi universitas. Akibatnya,universitas memberikan 3 opsi tawaran kebijakan kepada mahasiswa :Â
- Di drop out dari universitasnya sesuai aturan perundang-undangan
- Diarahkan untuk mengurus pindah universitas dengan membawa transkip nilai dari kampusnya
- Diarahkan untuk melakukan re-npm jika universitasnya memiliki skema re-npm
Untuk selanjutnya, pada agustus 2025, masa studi untuk program studi profesi dokter adalah 4 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 23 yang berbunyi "(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya perguruan tinggi. (2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum. Masa tempuh kurikulum profesi pendidikan dokter adalah 2 tahun, maka seharusnya batas masa studi berjumlah 4 tahun.". Permen ini berlaku 2 tahun sejak diundangkan pada agustus 2023, dan pada agustus 2025 ditetapkan sekaligus mencabut Permendikbud No 3 Tahun 2020.
 Sebuah Usulan
Sebaiknya mahasiswa retaker diberikan kesempatan terakhir untuk UKMPPD terakhir di bulan Mei 2025, karena di bulan Agustus 2025 akan ganti format dan pelaksana ujian kompetensi.