Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hapus Ambang Batas Parlemen: Harapan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif

1 Maret 2024   15:56 Diperbarui: 1 Maret 2024   15:56 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah agenda sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/2/2024)/kompas.id

2. Untuk memperkuat demokrasi, memberikan peluang yang setara bagi semua calon presiden untuk mencalonkan diri tanpa terhalang oleh ambang batas adalah langkah yang sangat penting. Memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon presiden untuk bersaing tanpa adanya ambang batas mencerminkan prinsip kesetaraan dalam proses politik. 

Hal ini menjamin bahwa setiap individu yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses pemilihan presiden tanpa harus menghadapi hambatan atau diskriminasi berdasarkan pada faktor-faktor tertentu seperti popularitas atau dukungan politik.

Dengan tidak adanya ambang batas, setiap calon presiden memiliki kesempatan yang sama untuk mempresentasikan visi, program, dan kompetensi mereka kepada pemilih. Ini akan mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan berintegritas, di mana pemilih dapat memilih calon berdasarkan pada kualitas dan gagasan yang mereka miliki, bukan hanya karena faktor-faktor politik atau keuangan. 

Langkah ini juga mendukung prinsip inklusivitas dalam demokrasi, di mana semua warga negara memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam proses politik dan berpartisipasi dalam pemilihan presiden. 

Dengan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon presiden, akan tercipta lingkungan politik yang lebih demokratis dan inklusif, di mana suara setiap individu memiliki nilai yang sama dalam menentukan arah kebijakan negara. Secara keseluruhan, memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon presiden untuk maju tanpa terhalang oleh ambang batas adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi. 

Hal ini memastikan bahwa proses politik berjalan dengan adil dan transparan, serta mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasarkan pada partisipasi politik yang inklusif dan kesetaraan hak-hak politik bagi semua warga negara.


Argumen Menentang 

1. Risiko polarisasi dalam konteks tanpa adanya ambang batas adalah kekhawatiran bahwa presiden terpilih akan memiliki mayoritas suara yang sempit, yang dapat memicu polarisasi politik yang lebih besar. Tanpa adanya ambang batas, terdapat potensi bagi presiden terpilih untuk mendapatkan dukungan mayoritas yang tipis. 

Hal ini dapat mengakibatkan polarisasi politik yang lebih tinggi di masyarakat, di mana pendukung dan lawan presiden memiliki perbedaan yang lebih tajam dalam pandangan politik dan keyakinan mereka. 

Mayoritas suara yang tipis bagi presiden terpilih dapat menunjukkan adanya ketegangan dan konflik dalam masyarakat, di mana dukungan politik terbagi secara merata antara beberapa kandidat. Hal ini dapat mengakibatkan terpecahnya masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang berseberangan, yang dapat menghambat proses penyatuan dan kolaborasi dalam pembentukan kebijakan. Polarisasi politik yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan kemampuan pemerintah untuk menghasilkan keputusan yang efektif. 

Konflik politik yang terus-menerus dapat menghambat kemajuan dan pembangunan negara, serta mengganggu hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk mempertimbangkan risiko polarisasi politik dalam konteks tanpa adanya ambang batas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun