Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Hapus Ambang Batas Parlemen: Harapan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif

1 Maret 2024   15:56 Diperbarui: 1 Maret 2024   15:56 131 4
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 Februari 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional, merupakan sebuah langkah yang sangat bersejarah dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Keputusan ini memiliki implikasi yang besar terhadap dinamika politik Indonesia dan membawa dampak yang signifikan terhadap sistem representasi politik di negara ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun