Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com

c.bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Dan seterusnya.

Jadi, mengenai referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada lagi, sehingga usulan referendum tidak relevan untuk dilaksanakan karena sudah sangatlah jelas tidak ada payung hukumnya dan malah terkesan memaksakan dan menyalahi undang undang.

Tudingan kegagalan pengentasan berbagai permasalahan yang terjadi di Jakarta kepada pemerintah bukan merupakan alasan yang paling berdasar, Mengapa?

Permasalahan Jakarta sejatinya adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah dalam hal ini adalah Gubernur beserta aparatur terkait lainnya yang mendapat mandat dari Presiden untuk mengelola provinsi yang dipimpinnya seperti halnya juga dengan mandat Presiden kepada gubernur provinsi lainnya.

Sehingga bila hanya membicarakan tudingan kegagalan pengentasan berbagai permasalahan yang terjadi di Jakarta kepada pemerintah bukan merupakan alasan yang paling berdasar, karena indikator penilaian masih bersifat kedaerahan bahkan satu daerah saja dan belum mewakili seluruh Provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu penilaian tersebut harus berdasarkan pada skala nasional dengan melihat kinerja di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Jadi hal ini menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kaltim berdasarkan penilaian kegagalan pengelolan Jakarta tidak berdasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun