Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com

Jadi, untuk apa lagi jadi polemik karena tidak ada alasan lagi untuk diperdebatkan dan dipermasalahkan.

Tidak ada dasar hukum menyoal masalah referendum, Mengapa?

Menurut KBBI: referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):

-- fakultatif tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang;

-- obligator kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
 
Kemudian Referendum sebelum dicabut secara kronologis dimulai dari Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1985 Bab I Ketentuan umum Pasal 1 dan pasal 2 tentang referendum yaitu;

Pasal 1;
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai
setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 2 ;
Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983.

Dan seterusnya.

Namun sesuai dengan UU nomor 6 tahun 1999 telah secara tegas mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum dan bersamaan dengan itu didalamnya juga ada dasar hukum mengenai Tap MPR nomor 8 tahun 1998 yang telah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum yaitu,

a.bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;

b.bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun