Jadi, untuk apa lagi jadi polemik karena tidak ada alasan lagi untuk diperdebatkan dan dipermasalahkan.
Tidak ada dasar hukum menyoal masalah referendum, Mengapa?
Menurut KBBI: referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
-- fakultatif tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang;
-- obligator kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
Â
Kemudian Referendum sebelum dicabut secara kronologis dimulai dari Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1985 Bab I Ketentuan umum Pasal 1 dan pasal 2 tentang referendum yaitu;
Pasal 1;
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai
setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 2 ;
Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983.
Dan seterusnya.
Namun sesuai dengan UU nomor 6 tahun 1999 telah secara tegas mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum dan bersamaan dengan itu didalamnya juga ada dasar hukum mengenai Tap MPR nomor 8 tahun 1998 yang telah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum yaitu,
a.bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;
b.bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;