Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Jokowi | Dokumen gambar biro pers setpres/mandarnews.com

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.466 pulau yang membentang sepanjang 5000 km, zone ekonomi eksklusif dan sekitar 93.000 km persegi perairan dalam dan sejak tanggal 26 Agustus 2019 secara resmi Provinsi Kalimantan Timur didaulat sebagai Ibu Kota Negara yang meliputi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun berkaitan mengenai penunjukan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara masih menjadi Pro dan Kontra. Ada beberapa hal yang masih diperdebatkan dan dipermasalahkan oleh publik yang berkaitan dengan lingkungan seperti rusaknya kawasan hutan yang dihuni oleh flora dan fauna dan ketersedian energi yang terbarukan serta terkait masalah hilirisasi, begitu juga mengenai aturan Undang-undang dan payung hukum yang berkaitan langsung baik mengenai industri maupun tambang.

Ada juga yang mempermasalahkan proses migrasi para aparatur sipil negara atau tidak setuju bila harus ikut migrasi Ke Kaltim. Selain itu ada juga yang menyoal seharusnya pemindahan Ibu Kota Negara melalui jajak pendapat atau referendum.

Lalu juga ada yang mengkritisi Presiden Jokowi bahwa kepindahan Ibu Kota Negara merupakan sebuah kamuflase atau tentang pemerintah yang dinilai gagal dalam mengentaskan berbagai permasalahan di Jakarta. Begitu juga terkait dengan faktor, ancaman bencana alam serta ancaman pertahanan dan keamanan.

Dan kesimpulannya seluruhnya mempertanyakan apa Urgensinya Ibu Kota Negara harus dipindahkan.?
Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang proses pemindahan Ibu Kota Negara sedang digodok oleh DPR dan pihak berwenang lainnya. Pastinya RUU tersebut akan dibuat menyesuaikan dengan kajian-kajian yang telah dilakukan berkaitan dengan konsep rancangan Ibu Kota Negara.

Lalu berkaitan mengenai Urgensinya Ibu Kota Negara dipindahkan maka perlu menjawab beberapa pokok masalah yang menjadi polemik terlebih dahulu.


Urgensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti, keharusan yang mendesak atau hal sangat penting. Atau dapat dikatakan dalam hal ini Urgensi lebih dari penting atau adalah sudah darurat atau genting.

Maka untuk menjawab berbagai masalah yang menjadi polemik, mengenai urgensi pemindahan Ibu Kota Negara dan  penunjukan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara dapat dijabarkan sesuai wawasan dan sudut pandang penulis adalah sebagai berikut;

Tidak perlu resah menyoal masalah kerusakan hutan di Kaltim, mengapa?
Secara keseluruhan sesuai data dari Dinas Kehutanan Kaltim saat ini total luas Hutan Kalimantan Timur adalah 12.638.936 Ha yang meliputi antra lain;

Luas Kawasan Hutan Suaka Alam : 438.390 Ha
Luas Hutan Lindung : 1.844.969 Ha
Luas Hutan Produksi Terbatas : 2.908.256 Ha
Luas Hutan Produksi Tetap : 3.027.099 Ha
Luas Hutan yang di Konservasi : 120.437 Ha
Areal Pengunaan Lain : 4.299.785 Ha
Jumlah Total : 12.638.936 Ha

Sedangkan produksi hasil hutannya antara lain: kayu bundar, kayu olahan, kayu lapis, kayu olahan lainnya termasuk Kayu Gergajian, Blackboard, Veneer dan lainnya.

Maka dari total luas hutan yang berkisar 12.638.936 Ha bila dikurangkan dengan 180.000 Ha, Kaltim masih memiliki luas hutan berkisar 12.458.936 Ha. Atau hanya menggunakan 1,43 % saja dari seluruh luas hutan Kaltim. Dan tentunya saat membuka lahan bila ditemukan spesies fauna hutan pastinya akan ada langkah bijak untuk menempatkannya dan melestarikannya sesuai habitatnya.

Jadi bila luas lahan Ibu Kota Negara yang sesuai rencana akan menggunakan luas180.000 Ha, maka secara logis tidak akan menyebabkan kerusakan hutan dan Kaltim masih bisa disebut sebagai bagian dari kawasan paru-paru dunia.

Tidak perlu ragu menyoal masalah energi terbarukan dan hilirisasi di Kaltim, mengapa?
Indonesia sampai saat ini masih menggunakan energi berbahan fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam. Penggunaan energi yang memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti panas bumi dan biofuel serta bio massa  secara prosentase masih kecil yaitu hanya berkisar 10 persen saja.

Maka terdapat prosentasi berkisar 90 persen penggunaan energi yang tak terbarukan dan ini menjadi titik rawan, karena ketika energi tersebut habis maka sudah tidak ada lagi energi yang dihasilkan.

Energi biomassa merupakan penghasil energi dari unsur biologis yang akan menjadi harapan untuk kelangsungan energi kedepannya. Karena keterbatasan bahan energi tidak terbarukan suatu saat akan punah.

Di Kaltim energi dari unsur biologis seperti Limbah dari pengolahan Pulp dan limbah kulit kayu merupakan salah satu diantara energi biomassa yang sangat melimpah. Limbah-limbah ini menurut berbagai penelitian dari pihak yang berwenang telah dapat digunakan sebagai energi yang menghasilkan panas.

Bila dalam jumlah besar, limbah dari pengolahan Pulp dan limbah kulit kayu dapat digunakan sebagai energi alternatif dalam memproduksi pembangkit listrik yang akan menjawab kebutuhan ribuan Mega Watt pasokan listrik di berbagai daerah sesuai luas areal kawasan Ibu Kota Negara.

Pembangkit listrik Biomassa merupakan teknologi yang menggunakan prinsip proses penguapan dalam menghasilkan listrik. Proses penguapan menggunakan air yang memiliki kemampuan dalam menghantarkan listrik. Bila di analogikan secara sederhana, maka prosesnya tidak jauh berbeda seperti saat memasak air.

Teknologi biomassa bertitik berat pada  sumberdaya alam melalui pemanfaatan jasa lingkungan dan sumberdaya alam terbarukan secara lestari dan berkelanjutan.

Maka melalui pemanfaatan jasa lingkungan dan sumber daya alam ini secara berkelanjutan dapat memberikan harapan mengenai pasokan listrik yang bersumber dari energi terbarukan  bagi elektrifikasi rumah tangga dan kegiatan usaha lainnya.  

Disamping itu berkaitan dengan Industri hilirisasi yang nantinya akan diterapkan di Kaltim dapat menjadi harapan bagi Indonesia. Efeknya dalam mendukung sektor ekonomi sangat besar.

Hal ini berkenaan dengan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi itu sendiri yang dapat menghasilkan peningkatan kontribusi pada produk domestik regional bruto (PDRB).

Sehingga bila nantinya hilirisasi ini memiliki pabrik-pabrik di Kaltim, maka apapun industri hilirnya tentu menjadi sangat potensial seperti  biodiesel misalnya, sebuah energi yang menjanjikan di masa yang akan datang.

Kaltim dapat mengembangkan biodiesel, karena menjadi salah satu energi terbarukan yang dihasilkan dari kelapa sawit. Bila pemusatan hilirisasi berjalan maka dapat membuka potensi meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit.

Oleh karena itu, Penetapan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara  dengan spirit yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi yaitu konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, serta tidak bergantung kepada energi fosil, jika dibarengi dengan membangun PLTU biomassa ataupun membangun PLTG biogas alam, biogas metana, biogas sawit dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Begitu juga mengenai Hilirisasi, yang akan membuka keterbukaan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan untuk menjadi sumber ekonomi baru.

Sehingga dari penjabaran ini, yang ingin penulis sampaikan bahwa konsesus bersama yang dicanangkan juga oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia khususnya di Kaltim. Seiring sejalan berkaitan mengenai pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Jadi masalah kelestarian lingkungan dengan menggunakan peralihan Energi Tak Terbarukan dengan Energi Baru Terbarukan sangat melimpah di Kaltim, dan soal hilirisasi dengan memanfaatkan energi Biomassa dan Biogas dapat menjawab keraguan tentang energi terbarukan dan hilirisasi di Kaltim.

Tidak perlu meragukan mengenai aturan Undang-undang yang berkaitan langsung baik mengenai industri maupun tambang, mengapa?

Berikut berbagai Aturan Undang Undang yang berkaitan tentang industri dan tambang antara lain;

PP No. 05 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 2 :

Ayat 4) Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).

Ayat 5) Panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen

Ayat 6) Energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).

Ayat 7) Batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2% (dua persen).

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

Pasal 19:
Ayat (1) Setiap orang berhak mendapat energi.

Pasal 20:
Ayat (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang ,daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat,khususnya sumber energi terbarukan.
Ayat (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Ayat (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 21:
ayat (2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 6:
Ayat (2) Pemanfaatan sumber energi primer untuk menjamin penyediaan Tenaga listrik yang berkelanjutan harus diutamakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan

Permen ESDM No. 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT.PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

Pasal 1 ayat (1) : PT.PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah s.d. 10 MW.

Permen ESDM No. 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovolatiaik.

Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 Perubahan atas Permen ESDM No. 23 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.

------

Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 -- 2025 (Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang andal dan efisien, tertuang dalam Sasaran PJPD)

Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 -- 2013 (Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Pusat Energi Terkemuka di Indonesia).

Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 671.12/K.196.12/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Aksi dan Pemanfaatan Energi Alternatif (Energi baru dan Energi Terbarukan)

Peraturan Gubernur Kaltim No. 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi, Industri, dan Transportasi tahun 2010 -- 2020 (konversi BBM/energi fosil ke EBT dan konservasi energi).

Surat Gubernur Nomor : 671.2/4753/DISTAMBEN tanggal 13 Mei 2013 Perihal Himbauan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik berbasis limbah kelapa sawit yang ditujukan kepada Bupati se -- Kalimantan Timur.

Polemik ASN menolak untuk turut dipindahkan, merupakan hal yang tidak berdasar dan cukup alasan, Mengapa?

Berkaitan dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya juga penulis yang juga seorang ASN (Admin Kompasiana boleh cek KTP penulis di data profil), maka seingat penulis saat mendaftar jadi ASN ada persyaratan Administrasi yang ditanda tangani diatas materai yang salah satunya berisikan pasal bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. maka sesuai dengan komitmen saat mendaftar, tidak ada alasan menolak perintah jika ditugaskan ke daerah lain di seluruh wilayah NKRI.

Sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN, ditegaskan bahwa  setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Jadi, untuk apa lagi jadi polemik karena tidak ada alasan lagi untuk diperdebatkan dan dipermasalahkan.

Tidak ada dasar hukum menyoal masalah referendum, Mengapa?

Menurut KBBI: referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):

-- fakultatif tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang;

-- obligator kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
 
Kemudian Referendum sebelum dicabut secara kronologis dimulai dari Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1985 Bab I Ketentuan umum Pasal 1 dan pasal 2 tentang referendum yaitu;

Pasal 1;
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai
setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 2 ;
Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983.

Dan seterusnya.

Namun sesuai dengan UU nomor 6 tahun 1999 telah secara tegas mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum dan bersamaan dengan itu didalamnya juga ada dasar hukum mengenai Tap MPR nomor 8 tahun 1998 yang telah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum yaitu,

a.bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;

b.bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;

c.bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Dan seterusnya.

Jadi, mengenai referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada lagi, sehingga usulan referendum tidak relevan untuk dilaksanakan karena sudah sangatlah jelas tidak ada payung hukumnya dan malah terkesan memaksakan dan menyalahi undang undang.

Tudingan kegagalan pengentasan berbagai permasalahan yang terjadi di Jakarta kepada pemerintah bukan merupakan alasan yang paling berdasar, Mengapa?

Permasalahan Jakarta sejatinya adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah dalam hal ini adalah Gubernur beserta aparatur terkait lainnya yang mendapat mandat dari Presiden untuk mengelola provinsi yang dipimpinnya seperti halnya juga dengan mandat Presiden kepada gubernur provinsi lainnya.

Sehingga bila hanya membicarakan tudingan kegagalan pengentasan berbagai permasalahan yang terjadi di Jakarta kepada pemerintah bukan merupakan alasan yang paling berdasar, karena indikator penilaian masih bersifat kedaerahan bahkan satu daerah saja dan belum mewakili seluruh Provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu penilaian tersebut harus berdasarkan pada skala nasional dengan melihat kinerja di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Jadi hal ini menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kaltim berdasarkan penilaian kegagalan pengelolan Jakarta tidak berdasar.

Indonesia sangat rawan akan terjadinya bencana gempa dan tsunami, Mengapa?

Indonesia sangat rawan akan terjadinya bencana gempa dan tsunami, karena posisinya yang terletak di tengah Zona Cincin Api Pasifik, nyaris seluruh wilayah Indonesia kecuali di Kalimantan yang memiliki tingkat rawan gempa terkecil dibanding pulau lainnya.

Seperti yang di informasikan oleh BMKG gempa yang terjadi secara garis besar disebabkan oleh zona tumbukan antara Lempeng Eurasia yang bergerak ke arah tenggara dengan kecepatan sekitar 0,4 cm per tahun dan Lempeng Indo Australia yang bergerak ke arah utara dengan kecepatan 7 cm per tahun.

Pergerakan tersebut membuat keduanya bertumbukan. Zona tumbukan kedua lempeng ini berada di sebelah barat pulau Sumatera, selatan pulau Jawa hingga selatan Bali dan Nusa Tenggara yang akhirnya membentuk palung laut sebagai zona subduksi.

Jadi berkaitan dengan potenai bencana gempa dan tsunami pulau Kalimantan masih paling aman dari rawan bencana tersebut, karena terletak jauh dari zona subduksi.

Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com
Presiden Soekarno pernah menyampaikan untuk menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera, kita harus menjadi bangsa bahari. pada tahun 1953  Soekarno menulis puisi berjudul "Jadilah Bangsa Pelaut". Dalam puisi  itu dikatakan oleh Soekarno  bahwa  Indonesia akan menjadi "bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang lautan itu sendiri."

Presiden RI Jokowi juga pernah menyampaikan didalam pidato pelantikannya di MPR tanggal 20 Oktober 2014 yang silam dikatakan oleh Presiden Jokowi, "bahwa kitaharus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk".

Lebih jauh lagi mundur kebelakang sesuai latar belakang sejarah bahwa kedaulatan dan keadilan merupakan cita-cita pendirian bangsa Indonesia yang di rintis oleh para Founding Father bangsa Indonesia dan seperti yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945,

,,,melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ancaman terbesar bangsa Indonesia sekarang ini masihlah berkutat pada masalah tantangan pembangunan yang tidak merata di wilayah dan pulau-pulau diluar Jawa.

Jika tidak ditangani secara serius dan berlarut-larut melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan maka dapat berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.

Tantangan internal kedaulatan bangsa adalah kesejahteraan rakyat dan pemeratan sosial-ekonomi yang dirasakan kurang adil antara pulau Jawa dengan pulau-pulau lainya.

Maka, demi menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI yang paling strategis bagi pemerintah adalah dengan pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu pertahanan terkuat bangsa ini adalah dengan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kondisi Urgensi tidak cukup hanya dimaknai secara kewilayahan teritorial atau pertahanan militer dan keadaan perang serta darurat keamanan saja, akan tetapi dapat dilihat juga melalui sudut pandang perkembangan kondisi negara secara keseluruhan.

Sejak Indonesia merdeka secara nyata dapat dilihat bahwa pembangunan yang condong kearah Jawa-Sentris telah mengakibatkan ketidakadilan, kesenjangan, kemiskinan dan ketimpangan di beberapa daerah-daerah lainnya seperti pulau-pulau terluar, daerah perbatasan dan dari kawasan Indonesia Timur, terutama Papua.

Maka, metode pendekatan Indonesia Sentris ini yang telah dikaji secara detil dan penuh pertimbangan ini merupakan solusi pemerintah atas tidak meratanya kesejahteraan di Indonesia terutama antara Jawa dan luar Jawa.

Jadi, dapat disimpulkan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim merupakan urgensi yang sudah seharusnya dilakukan demi terwujudnya Indonesia Sentris dan tegak utuhnya NKRI.

Oleh karena itu mari kita sambut dengan penuh sukacita dengan apa yang sudah menjadi ketetapan dan keputusan Jokowi dan Pemerintah ini demi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan bumi pertiwi rumah besar bersama seluruh bangsa dimanapun berada dan sekaligus merupakan bangsa yang besar didunia, maka seluruhnya harus bersatu bersama dalam mencapai tujuan, menatap masa depan.

Hanya berbagi.

Referensi berbagai sumber.

Sigit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun