Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com

Permen ESDM No. 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovolatiaik.

Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 Perubahan atas Permen ESDM No. 23 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.

------

Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 -- 2025 (Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang andal dan efisien, tertuang dalam Sasaran PJPD)

Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 -- 2013 (Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Pusat Energi Terkemuka di Indonesia).

Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 671.12/K.196.12/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Aksi dan Pemanfaatan Energi Alternatif (Energi baru dan Energi Terbarukan)

Peraturan Gubernur Kaltim No. 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi, Industri, dan Transportasi tahun 2010 -- 2020 (konversi BBM/energi fosil ke EBT dan konservasi energi).

Surat Gubernur Nomor : 671.2/4753/DISTAMBEN tanggal 13 Mei 2013 Perihal Himbauan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik berbasis limbah kelapa sawit yang ditujukan kepada Bupati se -- Kalimantan Timur.

Polemik ASN menolak untuk turut dipindahkan, merupakan hal yang tidak berdasar dan cukup alasan, Mengapa?

Berkaitan dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya juga penulis yang juga seorang ASN (Admin Kompasiana boleh cek KTP penulis di data profil), maka seingat penulis saat mendaftar jadi ASN ada persyaratan Administrasi yang ditanda tangani diatas materai yang salah satunya berisikan pasal bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. maka sesuai dengan komitmen saat mendaftar, tidak ada alasan menolak perintah jika ditugaskan ke daerah lain di seluruh wilayah NKRI.

Sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN, ditegaskan bahwa  setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun