Permen ESDM No. 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovolatiaik.
Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 Perubahan atas Permen ESDM No. 23 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.
------
Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 -- 2025 (Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang andal dan efisien, tertuang dalam Sasaran PJPD)
Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 -- 2013 (Menjadikan Kalimantan Timur Sebagai Pusat Energi Terkemuka di Indonesia).
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 671.12/K.196.12/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Teknis Aksi dan Pemanfaatan Energi Alternatif (Energi baru dan Energi Terbarukan)
Peraturan Gubernur Kaltim No. 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Bidang Energi, Industri, dan Transportasi tahun 2010 -- 2020 (konversi BBM/energi fosil ke EBT dan konservasi energi).
Surat Gubernur Nomor : 671.2/4753/DISTAMBEN tanggal 13 Mei 2013 Perihal Himbauan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik berbasis limbah kelapa sawit yang ditujukan kepada Bupati se -- Kalimantan Timur.
Polemik ASN menolak untuk turut dipindahkan, merupakan hal yang tidak berdasar dan cukup alasan, Mengapa?
Berkaitan dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya juga penulis yang juga seorang ASN (Admin Kompasiana boleh cek KTP penulis di data profil), maka seingat penulis saat mendaftar jadi ASN ada persyaratan Administrasi yang ditanda tangani diatas materai yang salah satunya berisikan pasal bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. maka sesuai dengan komitmen saat mendaftar, tidak ada alasan menolak perintah jika ditugaskan ke daerah lain di seluruh wilayah NKRI.
Sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN, ditegaskan bahwa  setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.