Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kawasan Kaltim sebagai ibukota negara | Dokumen kliksamarinda.com

Hal ini berkenaan dengan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi itu sendiri yang dapat menghasilkan peningkatan kontribusi pada produk domestik regional bruto (PDRB).

Sehingga bila nantinya hilirisasi ini memiliki pabrik-pabrik di Kaltim, maka apapun industri hilirnya tentu menjadi sangat potensial seperti  biodiesel misalnya, sebuah energi yang menjanjikan di masa yang akan datang.

Kaltim dapat mengembangkan biodiesel, karena menjadi salah satu energi terbarukan yang dihasilkan dari kelapa sawit. Bila pemusatan hilirisasi berjalan maka dapat membuka potensi meningkatnya volume ekspor minyak kelapa sawit.

Oleh karena itu, Penetapan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara  dengan spirit yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi yaitu konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, serta tidak bergantung kepada energi fosil, jika dibarengi dengan membangun PLTU biomassa ataupun membangun PLTG biogas alam, biogas metana, biogas sawit dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Begitu juga mengenai Hilirisasi, yang akan membuka keterbukaan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan untuk menjadi sumber ekonomi baru.

Sehingga dari penjabaran ini, yang ingin penulis sampaikan bahwa konsesus bersama yang dicanangkan juga oleh para pemimpin dunia termasuk Indonesia khususnya di Kaltim. Seiring sejalan berkaitan mengenai pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Jadi masalah kelestarian lingkungan dengan menggunakan peralihan Energi Tak Terbarukan dengan Energi Baru Terbarukan sangat melimpah di Kaltim, dan soal hilirisasi dengan memanfaatkan energi Biomassa dan Biogas dapat menjawab keraguan tentang energi terbarukan dan hilirisasi di Kaltim.

Tidak perlu meragukan mengenai aturan Undang-undang yang berkaitan langsung baik mengenai industri maupun tambang, mengapa?

Berikut berbagai Aturan Undang Undang yang berkaitan tentang industri dan tambang antara lain;

PP No. 05 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 2 :

Ayat 4) Bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5% (lima persen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun