Jinayah: Yang berkaitan dengan hukuman atau hadd dan kifarat bagi orang yang berbuat pidana, lebih mudahnya hukum pidana islam.
17.Hukum taklifi dalam fiqih terbagi menjadi 5, sebutkan!
Jawab:
Wajib (Ijab), Sunnah/Mandub (Nadb), Mubah (Ibahah), Makruh (Karahah), dan Haram (Tahrim).
18.Apa perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih?
Jawab:
Fiqih adalh furu' atau cabang dari ushul fiqih. Fiqih membahas hukum prilaku mukallaf sedangkan ushul fiqih membahas tata cara menetapkan hukum prilaku mukallaf.
19.Fiqih Siyasah diabagi menjadi beberapa bagian, sebutkan!
Jawab:
Fiqih siyasah dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
oFiqh Dustury
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!