Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menorehkan Ruh Asas Hukum Pidana (Pajak)

25 Februari 2021   15:45 Diperbarui: 25 Februari 2021   15:54 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahkamah Agung: mahkamahagung.go.id

B. Concursus Realis (Meerdaadse Samenloop)

Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan tindak pidana sekaligus sedangkan masng-masing perbuatan itu berdiri sendiri atau hubungan antara delik yang satu dengan lainnya berdiri sendiri sebagai  suatu tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan baik yang pertama kali maupun yang berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan atau diantara tindak pidana tersebut belum ada yang diputus oleh pengadilan.

Contoh concursus realis atau eerdaadse samenloop dalam Undang-Undang Perpajakan pada hemat kami dapat terjadi misalnya Wajib Pajak pada suatu ketika melakukan tindak pidana berupa menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, dalam waktu yang lain melakukan tindak pidana berupa menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, dan tidak lama kemudian melakukan tindak pidana berupa meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Bea Meterai. Jika Wajib Pajak tersebut dilakukan penyidikan dan penuntutan (belum ada satupun pelanggaran pidana yang diputus pengadilan), berarti Wajib Pajak tersebut melakukan 3 (tiga) tindak pidana perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut, bagaimanakah kemudian sistem pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan mengenai penerapan sanksi pidana dalam kasus pidana diatas dalam perspektif concursus realis atau meerdaadse samenloop, pada hemat kami antara lain telah diatur dengan menggunakan sistem absorbsi dan sistem komulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP, yaitu sebagai berikut.

Pasal 65 KUHP mengatur:

1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana;

2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pasal 66 KUHP mengatur:

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;

Sederhananya, sistem pemidanaan atau penerapan sanksi pidana dalam perspektif concursus realis atau meerdaadse samenloop sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 KUHP adalah sebagai berikut:

  • Jika seseorang melakukan 3 (tiga) perbarengan tindak pidana, misalnya tindak pidana A dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun, tindak pidana B diancam pidana 1 (satu) tahun, dan tindak pidana C  dengan ancaman pidana 9 tahun, maka ancaman pidana perbarengan tindak pidana dalam konteks concursus realis ini adalah 1 tahun + 1 tahun + 9 tahun = 11 tahun (pidananya lebih ringan). Mengapa tidak menggunakan skema pidana terberat + 1/3 pidana terberat?  Karena jika menggunakan rumusan pidana terberat + 1/3 ancaman pidana terberat = 12 tahun (pidananya lebih berat).
  •  
  •  Jika seseorang melakukan 3 (tiga) perbarengan tindak pidana, misalnya tindak pidana A dengan ancaman pidana 3 (satu) tahun, tindak pidana B diancam pidana 4 (satu) tahun, dan tindak pidana C  dengan ancaman pidana 9 tahun, maka ancaman pidana perbarengan tindak pidana dalam konteks concursus realis ini adalah 9 tahun + 1/3 x 9 tahun = 12 tahun (pidananya lebih ringan). Mengapa tidak menggunakan skema 3 tahun + 4 tahun + 9 tahun? Karena jika menggunakan rumusan komulasi, 3 tahun + 4 tahun + 9 tahun = 16 tahun (pidananya lebih berat).

C. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun