Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menorehkan Ruh Asas Hukum Pidana (Pajak)

25 Februari 2021   15:45 Diperbarui: 25 Februari 2021   15:54 2421 3
Dalam rangka melakukan pengkajian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-Undang KUP), pada tahun 2013, Direktur Jenderal Pajak membentuk 3 (tiga) tim sekaligus yang tugas utamanya melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaiĀ ius contitutum (Undang-Undang yang sedang berlaku) dan merumuskan Undang-Undang KUP dalam perspektif ius constetuendum (hukum yang dicita-citakan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun