Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Internasional: Kejahatan terhadap Kemanusiaan

28 Maret 2024   13:22 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang membuat manusia dihimbau untuk tidak, hingga dilarang membunuh sesama manusia, walaupun diperbolehkan, pun dibatasi, untuk membunuh binatang dan alam, atas nama kehidupan? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca. Yang jelas, membunuh adalah salah satu hal yang dilarang di Indonesia dan menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

Banyak yang menarik dalam pembicaraan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, dan layak untuk terus menerus dipertanyakan dan diperdebatkan. Misal, suatu pertanyaan sederhana, apa yang membuat manusia adalah manusia? mana lebih utama antara manusia, hak asasi manusia, nyawa manusia, atau ketiganya tidak penting karena yang penting ada normanya? Dan sebagainya, yang jawabannya kembali penulis serahkan pada pembaca.

Tetapi, terlepas dari persimpangan konsep penalaran untuk masuk ke dimensi filosofis dan teoretis tentang manusia itu sendiri, membunuh tetap menjadi satu dari banyak peraturan yang terkandung dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan itu sendiri. Dan, secara singkat dan sederhana, kejahatan terhadap kemanusiaan dapat ditemukan dalam Statuta Roma dan KUHPB.

Crime against Humanity dalam Statuta Roma.

Pada article 7 number 1 Statuta Roma, ada tertulis:

"for the purpose of this Statute, "crime against humanity" means any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population, with knowledge of the attack:

a. Murder; (pembunuhan)

b. Extermination; (eksterminasi/pemusnahan.)

c. Enslavement; (perbudakan)

d. Deportation or forcible transfer of population; (deportasi atau pemindahan paksa populasi)

e. Imprisonment or other severe deprivation of physical liberty in violation of fundamental rules of international law; (pemenjaraan atau perampasan kemerdekaan fisik menggunakan kekerasan.)

f. Torture; (penyiksaan)

g. Rape, sexual slavery, enforced prostitution, forced pregnancy, enforced sterilization, or any other form of sexual violence of comparable gravity; (pemerkosaan dsb yang memiliki gravitasi yang sama)

h. Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender as defined in paragraph 3, or other grounds that are universally, recognized as impermissible under international law, in connection with any act referred to in this paragraph or any crime within the jurisdiction of the court; (persekusi)

i. Enforce disappearance of persons; (penghilangkan paksa orang)

j. The crime of apartheid; (apartheid)

k. Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health. (tindakan tidak berperikemanusiaan lain)

Pada Article 7 number 2, masing-masing dari poin tersebut diberikan definisi. Adapun berdasarkan Statuta Roma, dijelaskan bahwa yang dimaksud "attack directed against any civilian population" merujuk pada prosedur penyerangan bersifat TSM (Terstruktur Sistematis Masif) menyebabkan beberapa kali peristiwa terhadap populasi penduduk, yang dilakukan oleh negara atau kebijakan organisasi untuk menyelenggarakan serangan itu.

Eksterminasi/pemusnahan bicara tentang proses dan hasil pembinasaan/pelenyapan, termasuk juga intensi menimbulkan hal itu dalam kondisi kehidupan, inter alia perampasan akses makanan dan obat-obatan, yang terukur demi membawa kehancuran terhadap populasi tertentu.

Enslavement atau Perbudakan bicara tentang pendayagunaan setiap atau seluruh kekuatan untuk memaksakan kepemilikan terhadap orang, termasuk juga penyelundupan serta perdagangan terhadap orang, wanita dan/atau anak-anak.

'Deportation or forcible transfer of population' bicara tentang pemaksaan pemindahan kelompok dengan cara pengusiran atau tindak koersif lain dari area tempat mereka berhak untuk hidup secara hukum, yang mana pemindahan tersebut juga tidak memiliki dasar Hukum Internasional.

'Torture' atau penyiksaan bicara tentang intensi menimbulkan luka berat atau penderitaan berat secara fisik dan/atau mental, terhadap orang dalam penahanan atau dalam kontrol pihak tertuduh, kecuali perbuatan menimbulkan luka berat atau penderitaan berat itu merupakan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun