Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KESIMPULAN

                        Berdasarkan uraian panjang lebar pada bagian analisis hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang menjadi poin penting dari tesis tersebut, yakni sebagai berikut:

Moralitas aparat penegak hukum sangat urgen dibutuhkan dalam penegakan hukum sebagai upaya mencapai keadilan, sebab hukum akan menjadi semakin baik kalau dijalankan oleh aparat yang bermoral tinggi. Hukum pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari aspek moralitas, sebab aspek moralitas membuat hukum semakin superior dan kredibel sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan hukum termasuk mencapai keadilan. Memisahkan moral dari hukum berarti memisahkan kendaraan dari pengemudi. Hukum tidak mungkin dapat berjalan tanpa sang pengemudi yang baik yang mampu menjalankan kendaraan (baca: hukum) tersebut sesuai dengan tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh semua pihak. Oleh karena itu, hukum secara substansial mesti mengandung keadilan dan moralitas, selain karena kandungan isi hukumnya yang bermoral juga karena aparat yang menjalankan hukum tersebut memiliki integritas moral yang tinggi dan otentik.

Untuk memperbaiki atau memulihkan moralitas aparat penegak hukum dibutuhkan pelatihan-pelatihan yang sifatnya meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah kegiatan-kegiatan rohani dengan menghadirkan pemimpin-pemimpin agama sebagai pemberi wejangan atau ceramah kerohanian yang bersifat menegaskan dan mengingatkan urgennya moralitas seorang aparat penegak hukum agar hukum di Indonesia tetap superior.

SARAN/ REKOMENDASI

Berdasarkan pergumulan penulis dalam merangkai analisis tesis ini, maka penulis merekomendasikan beberapa hal berikut:

Bagi lembaga pendidikan hukum, agar dapat mendidik para mahasiswa hukum dengan sikap yang baik karena keteladanan merupakan salah satu cara untuk menanamkan moralitas yang baik.

Sistem rekrutmen untuk menjadi aparat penegak hukum harus dilakukan dengan objektif dan sungguh-sungguh tanpa ada suap-menyuap. Sistem rekrutmen yang baik, akan melahirkan aparat penegak hukum yang kredibel dan memiliki integritas kepribadian serta moral yang baik.

Terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi bertumbuh dan berkembangnya aparat penegak hukum yang bermoral tinggi. Kondisi yang baik tersebut bisa tercipta kalau aparat penegak hukum yang menjadi pemimpin (atasan) lembaga atau institusi tersebut menjadi teladan bagi para bawahannya. Setiap anggota aparat penegak hukum tetap bertahan dan berkomitmen terhadap moral individunya, sehingga menjadi sumbangan yang berarti bagi keberlangsungan moralitas kolektif dalam sebuah institusi penegak hukum. Selain itu, dalam institusi penegak hukum, mesti ada jadwal yang teratur bagi pelatihan-pelatihan yang bersifat meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum, dan kegiatan-kegiatan rohani yang menjadi bekal moral bagi penegak hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun