Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gaji yang cukup bagi aparat penegak hukum. Persoalan ekonomis menjadi hal yang sangat serius dan mendesak untuk diperhatikan. Hal itu terkait dengan aparat penegak hukum yang memiliki gaji sangat terbatas untuk kebutuhan keluarga dan pemenuhan kebutuhan ekonomis lainnya. Dengan keterbatasan ekonomi dan jaminan hidup yang terbatas, mereka dapat saja dengan mudah menerima uang suap sebagai 'tambahan gaji' untuk memenuhi kebutuhan harian. Hal tersebut memang tidak mutlak benar sebab banyak aparat penegak hukum dengan gaji mencukupi juga tetap melakukan praktek suap-menyuap. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa urgensitas kebutuhan ekonomi tersebut telah meruntuhkan keteguhan moral, sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan praktek yang menyimpang dari praktek penegakan hukum yang adil dan benar.

Kontrol dari pimpinan sebagai kontrol internal dan kontrol sosial dari masyarakat sebagai kontrol eksternal (Sutedjo, Wawancara 12/09/2013). Dalam membantu aparat penegak hukum tetap berpegang pada nilai-nilai kebaikan atau moralitas, dibutuhkan kontrol yang berasal dari pimpinan lembaga penegak hukum. Hal itu hanya berlaku kalau pemimpin memiliki integritas moral yang baik dan menjadi teladan bagi semua orang di lingkungan lembaga penegak hukum. Selain itu, kontrol dan sikap kritis dari masyarakat sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas sesuai tugas dan kewajibannya. Artinya kontrol sosial masyarakat membantu aparat penegak hukum untuk tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum yang bermoral baik dan berlaku adil dalam penegakan hukum.

Pelatihan-pelatihan yang sifatnya meningkatkan profesionalitas.  Pelatihan-pelatihan tersebut dapat berupa in service training yaitu suatu pendidikan bagi aparat penegak hukum untuk mempertinggi mutu pelaksaan pekerjaan atau tugas-tugas khusus. Selain itu, meningkatkan kemampuan teknis akademis, misalnya kemampuan menganalisis masalah hukum dalam masyarakat, meningkatkan kepekaan akan masalah keadilan dan masalah sosial lainnya, dan meningkatkan kemampuan untuk menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret secara bijaksana berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Konkretnya, pelatihan kemampuan dan keterampilan penyidik seperti polisi, misalnya, untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia maya (cyber crime).

Menyamakan visi dan misi dari instansi penegak hukum (pengadilan). Visi dan misi yang disamakan tersebut lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan upaya untuk mencapai keadilan hukum. Artinya, prosedur pemeriksaan perkara, misalnya, harus objektif dan sungguh-sungguh sehingga hasil akhir yang diharapkan dapat terwujud karena aparat penegak hukum sudah melalui prosedur yang baik dan benar.

               Menurut Fence M. Wantu (2011:174-195) ada sejumlah upaya untuk meningkatkan profesionalitas dan moralitas aparat penegak hukum antara lain:

Pengangkatan aparat penegak hukum

Intelektualitas. Kemampuan tersebut berkaitan dengan kesanggupan aparat penegak hukum memahami dan menginterpretasikan hukum dengan baik dan benar karena keluasan wawasan dan pengetahuan hukum. Kemampuan tersebut juga memampukan aparat penegak hukum untuk memutuskan perkara yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Integritas. Kemampuan ini berkaitan dengan kesanggupan aparat penegak hukum untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang berakar dalam kepribadian aparat dan keyakinan diri yang teguh untuk memutuskan suatu perkara hukum secara adil dan bertanggung jawab.

Pendidikan, penataran, rapat-rapat berkala, dan diklat.

Langkah-langkah efisiensi dan efektifitas kelas-kelas diklat.

Pendidikan aparat penegak hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun