Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum

27 Maret 2019   16:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   18:50 3872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang membahas konsep hukum secara eksklusif dan berakar pada peraturan perundangan yang sedang berlaku saat ini (E. Sumaryono, 2002:183). Aliran pemikiran hukum ini hendak menjadikan hukum sepenuhnya otonom dan menyusun sebuah ilmu pengetahuan hukum yang lengkap yang didasarkan atas semua sistem hukum normatif yang berlaku di dalam masyarakat pada umumnya. Sistem normatif yang berlaku umum ini dimanifestasikan di dalam kekuasaan negara untuk memberlakukan hukum dengan sarana kelengkapan pemberlakuannya, yaitu sanksi. Menurut positivisme hukum, satu-satunya hukum yang dapat diketahui dan dianalisis adalah hukum positif, baik yang berbentuk statute atau kebiasaan yang diterima umum, maupun yang sedang diberlakukan saat ini atau sudah ditetapkan pada masa sebelumnya, yang hanya diakui jika ditetapkan oleh seseorang atau beberapa orang dengan maksud untuk mencapai tata sosial khusus (E. Sumaryono, 2002:184).

Moralitas

Moralitas adalah kualitas dalam tindakan manusia, sehingga kemudian dapat dikatakan sebagai bernilai moral atau tidak (Hyronimus Rhiti, 2011:276). Untuk kepentingan penelitian ini, penulis menekankan aspek moralitas pada profesionalitas. Artinya, perbuatan baik atau buruk  dinilai ketika manusia bertindak melakukan aktivitas atau tugas dalam suatu profesi tertentu. Profesi dapat diartikan sebagai sebuah sebutan atau jabatan di mana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui 'training' atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasihat atau saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri (E. Sumaryono, 1995:33). Hal itu berkaitan erat dengan bidang moral.

Orang-orang yang profesional dalam bidangnya mesti juga memiliki penilaian moral atas tugas dan kewajiban yang sedang digelutinya. Dalam pemahaman hukum kodrat, moralitas atau penilaian tentang baik dan buruknya tindakan manusia seharusnya tidak ditentukan dari perintah atau larangan melainkan dari pengertian tentang yang baik yang berasal dari dalam diri manusia itu sendiri yang secara inheren tahu membedakan yang baik dan tidak baik, setidak-tidaknya bagi dirinya sendiri (Hyronimus Rhiti, 2011:277). Hal itu berarti bahwa dalam hukum kodrat pemahaman tentang moralitas melampaui kewajiban yang dilakukan. Manusia tidak hanya melakukan sesuatu yang baik berdasarkan kewajibannya tetapi dia dituntut untuk melakukan yang baik melampaui kewajiban tersebut.

Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum adalah setiap orang atau otoritas negara yang diberi wewenang menurut undang-undang untuk menegakkan hukum, menciptakan ketertiban dan memenuhi rasa keadilan oleh semua pihak. Aparat penegak hukum yang dimaksud adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat yang menurut undang-undang diberi kekuasaan untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan menciptakan ketertiban sosial dalam masyarakat.

 Keadilan 

Keadilan yang penulis maksudkan dalam penelitian ini adalah keadilan sebagai fairness. Konsep keadilan sebagai fairness merupakan konsep keadilan yang dikembangkan oleh Jhon Rawls. Prinsip keadilan sebagai fairness menurut Jhon Rawls dapat digambarkan sebagai berikut:

Bahwa seseorang diwajibkan melakukan perannya sebagaimana ditentukan oleh aturan institusi ketika dua kondisi terpenuhi; pertama, institusinya adil (atau fair) yakni memenuhi prinsip keadilan; dan kedua, orang secara sukarela menerima keuntungan dari tatanan atau mendapat keuntungan dari peluang yang ditawarkannya demi mengejar kepentingannya. Gagasan utamanya adalah bahwa ketika sejumlah orang terlibat dalam kerja sama yang         saling menguntungkan sesuai dengan aturan, lantas membatasi kebebasan mereka agar memberikan keuntungan untuk semua orang, mereka yang patuh pada batasan tersebut punya hak mendapatkan kepatuhan serupa dari orang-orang yang mendapat keuntungan dari ketundukan mereka (Jhon Rawls, 2011:134).

Dengan demikian konsep keadilan sebagai fairness mengikuti prosedur keadilan murni. Di dalam keadilan prosedural yang murni , tidak ada standar yang dapat memutuskan apa yang adil terpisah dari prosedur itu sendiri. Keadilan diimplikasikan bukan pada hasil keluaran, melainkan pada sistem (Karen Leback, 1986:59). Prosedur tidak mempunyai kriteria independen. Hasil yang diharapkan lahir dari prosedur itu sendiri. Oleh karena itu, keadilan yang dimaksudkan penulis adalah keadilan yang didasarkan pada prosedur yang murni demi nilai keadilan yang diharapkan oleh semua pihak. Konsepsi keadilan dalam prosedur yang murni ini disandingkan dengan konsep keadilan hukum di Indonesia.

Keadilan Hukum (Legal Justice)  adalah keadilan berdasarkan undang-undang yang dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dari putusan hakim pengadilan yang mencerminkan keadilan hukum Negara dalam bentuk formal (Rifyal Ka'bah, 2006: 59). Keadilan hukum adalah keadilan menurut hukum positif yang berlaku. Kalau hukum telah mengatur bahwa seorang koruptor mesti dipenjara sekian tahun,misalnya, maka aturan tersebut harus benar-benar ditegakkan oleh aparat penegak hukum menurut prosedur dan sistem hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat. Jadi, keadilan yang dimaksudkan penulis adalah nilai keadilan berdasarkan prosedur penegakan hukum oleh aparat penegak dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun