Mohon tunggu...
Wawan Kuswanda
Wawan Kuswanda Mohon Tunggu... Guru, Pelatih Pembina Pramuka, NSBPB, NSBO, Trainer, Fasilitator PM, MyViewBoard Ambassasor, Ketua KPPD Ciamis, Ketua PSLCC PGRI Kab.Ciamis, Pengurus MGMP Ekonomi SMA Kab.Ciamis, Biro 1 RAPIDA 10 Jawa Barat.

Saya seorang guru yang memiliki tekad setiap hari harus membuat sebuah prestasi baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Moto: Berprestasilah sebelum prestasi itu dilarang, jangan menua tanpa prestasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Empat Jalur SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2025

21 Mei 2025   11:11 Diperbarui: 21 Mei 2025   12:37 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Cover Juknis SPMB Jawa Barat https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan jadwal tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026.  Dalam SPMB Tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat ini dapat melalui dua sistem (Daring / Luring). Dalam jaringan melalui Website https://spmb.jabarprov.go.id/ atau melalui aplikasi sapawarga di HP Android / iOS. Pendaftar harus menginput data pendaftaran dan menguppload berkas yang dipersyaratkan. Adapun seleksi secara otomatis dan ditayangkan hasil seleksinya di website dan aplikasi. 

Sedangkan yang melalui Luring, pendaftar dapat mendaftar kesekolah yang dituju, menyerahkan berkas yang dipersyaratkan untuk didaftarkan oleh panitia secara online.

Perlu pembaca ketahui, dikutip dari petunjuk teknis SPMB Jawa Barat tahun pelajaran 2025/2026 diinformasikan bahwa waktu pendaftaran secara daring mulai Pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB sedangkan melalui luring dimulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Jadwal SPMB tahap 1 mulai 10-16 Juni 2025, Masa Sanggah 10-17 Juni 2025 untuk memverifikasi data yang tidak sesuai, Rapat Penetapan hasil SPMB Tahap 1 tanggal 18 Juni 2025, Pengumuman Hasil SPMB tanggal 19 Juni 2025 dan Daftar Ulang 20-23 Juni 2025. Jalur Tahap 1, untuk SMA (Jalur Afirmasi,Domisili, dan Mutasi), SMK(Jalur Afirmasi, Domisili terdekat, Mutasi, Persiapan Kelas Industri), SLB (sesuai kebutuhan khususnya).

Sedangkan jadwal SPMB Tahap 2 mulai tanggal 24 Juni - 1 Juli 2025 dengan kegiatan pendaftaran dan verifikasi dokumen tahap 2 (Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademimk). Masa Sanggah (24-2 Juli 2025), Persiapan pelaksanaan tes terstandar (2 Juli 2025),  Tes Terstandar (3-4 Juli 2025), Susulan Tes Terstandar (7 Juli 2025), Rapat Penetapan hasil seleksi SPMB Tahap 2 (8 Juli 2025), Pengumuman SPMB Tahap 2 (9 Juli 2025), Daftar Ulang SPMB tahap 2 (10-11 Juli 2025).

Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 14 Juli 2025.

Jalur dan Kuota SPMB 2025

Pada jenjang SMA kuota jalur domisili mencapai 35%, afirmasi 30%, dan mutasi sebesar 5% yang dibuka untuk pendaftaran tahap pertama mulai 10 - 17 Juni 2025. Sedangkan Pendaftaran SPMB tahap kedua pada jenjang SMA dikhususkan untuk jalur prestasi, dan kuotanya prestasi akademik 30%, sedangkan kuota jalur prestasi nonakademik ditetapkan masing-masing sekolah.

Pendaftaran SPMB tahap pertama jenjang SMK kuota jalur domisili sebanyak 10%, jalur afirmasi 30%, dan jalur mutasi mencapai 5%. Sedangkan pada kuota pendaftaran SPMB tahap kedua jenjang SMK untuk jalur prestasi akademik sebanyak 50%, dan jalur prestasi nonakademik 5%.

Persyaratan Umum Jalur SPMB:

  • Calon murid baru SMA dan SMK terdiri dari murid lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk kesetaraan, calon murid baru harus lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan Akte Kelahiran/KIA yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Persyaratan dikecualikan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB), menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.  

Berikut Dokumen Persyaratan Umum:

  • Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit); 
  • ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB,
  • Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid;
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Domisili):

  • Wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid
    baru.
  • Jika calon Murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan surat
    keterangan domisili yang memuat keterangan mengenai: 1) Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan 2) Jenis bencana yang dialami.
  • Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap
  • Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah ( menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya).

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Afirmasi):

  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial )
  • Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki: a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b. surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/Resource Center

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Mutasi):

  • Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpidahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Persyaratan khusus Mutasi, memiliki: a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
  • Persyaratan khusus anak guru, memiliki: a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b. kartu keluarga
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Prestasi):

Diperuntukkan calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.

Prestasi akademik dapat berupa: a. nilai rapor pada 5 (lima) semester ; atau b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi nonakademik dapat berupa: a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah ( ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama); atau b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

Prestasi dari kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, BUMN atau BUMD.
Kejuaraan yang diperhitungkan merupakan SATU JENIS PRESTASI dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, DIUTAMAKAN PRESTASI YANG BERJENJANG ( JUARA TK. KABUPATEN/KOTA, TK.PROVINSI, TK. NASIONAL, DST).

Bagi kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) , wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional.

Lebih lanjut informasi seputar SPMB Provinsi Jawa Barat dapat penulis kunjungi di laman https://spmb.jabarprov.go.id/ semoga kita semua dapat melalui kegiatan ini dengan baik  sesuai dengan slogan Disdik Jabar "Terdidik Terbaik" serta mewujudkan Jabar Istimewa yang memiliki indikator Gapura Panca Waluya "Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer".(*)

Penulis: Guru SMAN 1 Cisaga sekaligus Pengurus KPPD Kabupaten Ciamis

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun