Mohon tunggu...
Wawan Kuswanda
Wawan Kuswanda Mohon Tunggu... Guru, Pelatih Pembina Pramuka, NSBPB, NSBO, Trainer, Fasilitator PM, MyViewBoard Ambassasor, Ketua KPPD Ciamis, Ketua PSLCC PGRI Kab.Ciamis, Pengurus MGMP Ekonomi SMA Kab.Ciamis, Biro 1 RAPIDA 10 Jawa Barat.

Saya seorang guru yang memiliki tekad setiap hari harus membuat sebuah prestasi baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Moto: Berprestasilah sebelum prestasi itu dilarang, jangan menua tanpa prestasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Empat Jalur SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat 2025

21 Mei 2025   11:11 Diperbarui: 21 Mei 2025   12:37 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Cover Juknis SPMB Jawa Barat https://spmb.jabarprov.go.id/dokumen

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Domisili):

  • Wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid
    baru.
  • Jika calon Murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan surat
    keterangan domisili yang memuat keterangan mengenai: 1) Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan 2) Jenis bencana yang dialami.
  • Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap
  • Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah ( menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya).

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Afirmasi):

  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial )
  • Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki: a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b. surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/Resource Center

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Mutasi):

  • Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpidahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Persyaratan khusus Mutasi, memiliki: a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
  • Persyaratan khusus anak guru, memiliki: a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b. kartu keluarga
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Persyaratan Khusus Jalur SPMB(Jalur Prestasi):

Diperuntukkan calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.

Prestasi akademik dapat berupa: a. nilai rapor pada 5 (lima) semester ; atau b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Prestasi nonakademik dapat berupa: a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah ( ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama); atau b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.

Prestasi dari kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, BUMN atau BUMD.
Kejuaraan yang diperhitungkan merupakan SATU JENIS PRESTASI dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, DIUTAMAKAN PRESTASI YANG BERJENJANG ( JUARA TK. KABUPATEN/KOTA, TK.PROVINSI, TK. NASIONAL, DST).

Bagi kejuaraan yang diselenggarakan secara Daring (online) , wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara Daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan, atau melampirkan hasil kurasi prestasi dari Pusat Prestasi Nasional.

Lebih lanjut informasi seputar SPMB Provinsi Jawa Barat dapat penulis kunjungi di laman https://spmb.jabarprov.go.id/ semoga kita semua dapat melalui kegiatan ini dengan baik  sesuai dengan slogan Disdik Jabar "Terdidik Terbaik" serta mewujudkan Jabar Istimewa yang memiliki indikator Gapura Panca Waluya "Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer".(*)

Penulis: Guru SMAN 1 Cisaga sekaligus Pengurus KPPD Kabupaten Ciamis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun