a. Kontribusi, pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
b. Bea cukai, pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai berdasarkan Undang Undang  Kepabeanan yang berlaku (UU No.10/1995).
c. Kepabeanan, segala sesuatu yang behubungan dengan pengawasan dan pemungutan Bea Masuk atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
d. Retribusi, pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa umum, Jasa usaha, maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.
e. Iuran, pungutan yang dilakukan Negara sehubungan dengan peng  gunaan jasa yang disediakan oleh negara  untuk kepentingan se kelompok orang, seperti iuran TV, air, Listrik, telpon, dan lainlain.
f. Sumbangan, pungutan yang dilakukan oleh Negara bagi golongan penduduk tertentu saja, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.
g. Laba BUMN, pendapatan  negara yang didapatkan dari penghasilan BUMN baik , Perusahaan umum dan Perusahaan jawatan, dan hasilnya akan dimasukan kembali ke dalam APBN.
Pajak internasional adalah aspek internasional dalam undang-undang perpajakan suatu negara. Lebih terperinci lagi, definisi pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Subjek Pajak
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.Â
Kewajiban Subjektif SPLN