Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan BUT X Ltd. Oleh karena itu, penghasilan kantor pusat X Ltd dari PT Y berupa royalti dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT X Ltd di Indonesia.
Branch Profit Tax
Branch profit tax adalah pajak penghasilan tambahan yang dikenakan kepada penghasilan neto BUT. Setelah dikenai PPh badan, BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Hukum Pajak Internasional
Berdasarkan kesepakatan negara-negara di Eropa Barat atau negara Anglo Sakson, istilah hukum pajak internasional sendiri dibagi menjadi:
- Hukum pajak nasional yang mengatur hukum pajak luar negeri (National External Tax Law) Â
      National External Tax Law adalah hukum pajak yang memuat ketentuan mengenai pengenaan          Â
      pajak yang mempunyai kekuatan hukum sampai di luar batas negara karena terdapat unsur-unsur
      asing, baik mengenai sumber pajak yang ada di luar negeri maupun subjek pajak yang ada di luar negeri.
- Hukum pajak luar negeri (Foreign Tax Law)Â
      Keseluruhan perundang-undangan dan peraturan pajak dari negara yang ada di seluruh dunia.
- Hukum pajak internasional (International Tax Law)Â
      International tax law merupakan kaidah pajak yang didasarkan pada hukum antar negara dan Â