Mohon tunggu...
Vivi mirahwati
Vivi mirahwati Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen : Prof Dr. Apollo, M.Si,Ak, Nim : 55521110006, Magister Akuntansi, UMB
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mangement Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional pendekatan Seni

25 Mei 2022   13:55 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:58 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6). Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sudah tidak belaku lagi karena sudah  dicabut berlakunya)

7). Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

8). Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

9). Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun  2000 Tentang  Bea  Perolehan  Hak  Atas Tanah dan Bangunan.

Masalah penafsiran peraturan perpajakan tidak dapat dihindari, terutama jika menghadapi permasalahan yang belum atau sudah ada aturan pajaknya, tetapi tidak atau kurang jelas. Lalu tafsiran pihak mana yang paling kuat?  Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran peraturan perpajakan yang mengakibatkan sengketa perpajakan, maka hakim badan peradilan pajaklah yang akan memutuskan. Oleh karena itu seharusnya putusan-putusan badan peradilan pajak seharusnya dapat digunakan sebagai yurisprudensi di lapangan. Untuk menafsirkan peraturan perpajakan seseorang tidak dapat hanya memperhatikan redaksinya saja. Peraturan yang kredibel adalah peraturan yang tidak menimbulkan multi tafsir sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Berikut ini cara - cara penafsiran peraturan perpajakan yang disusun berdasarkan kekuatan hukumnya.

Dalam penyelenggaraan organisasi negara,  pemerintahan negara memiliki beberapa fungsi, antara lain ialah :

(a). Melaksanakan penertiban (law and order),

(b). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,

 (c).Pertahanan

(d).Menegakkan keadilan.

Untuk merealisasi fungsi negara, maka negara memerlukan berbagai macam penerimaan yang berasal dari berbagai sektor.  Sebagai contoh, sumber -- sumber  penerimaan  negara berasal dari sektor pajak, denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontribusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari Badan Usaha Milik Negara / Daerah  dan sumber-sumber lainnya yang halal. Adapun masing-masing pengertian penerimaan Negara, sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun