Mohon tunggu...
Vivi mirahwati
Vivi mirahwati Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen : Prof Dr. Apollo, M.Si,Ak, Nim : 55521110006, Magister Akuntansi, UMB
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mangement Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional pendekatan Seni

25 Mei 2022   13:55 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:58 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Fungsi Keagamaan/Religi

Seni punya peranan penting dalam penyampaian pesan keagamaan kepada manusia. Hal ini dapat dilihat dari busana/ pakaian, lagu rohani, upacara pernikahan, upacara kematian, kaligrafi, dan lain-lain.

Contohnya gamelan yang digunakan dalam upacara ngaben di bali (gamelan gambang, luwang, dan angklung). Atau pada Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Relief yang terdapat di dinding Candi tersebut merupakan ilustrasi kitab suci agama Budha dan Hindu.

3. Fungsi Informasi

Melalui seni juga dapat menjelaskan sesuatu kepada orang lain dengan lebih mudah. Misalnya penggunaan poster yang bernilai seni dimana di dalamnya terdapat informasi tentang bahaya narkoba, pentingnya imunisasi, dan penyampaian program pemerintah.

4. Fungsi Hiburan

Sebagian besar yang berkaitan dengan hiburan mengandung unsur seni dimana para pelaku seni dapat mengekspresikan diri secara aktif atau pasif. Seorang seniman dapat merasakan senang, terharu, marah, ketika karyanya disukai atau tidak disukai orang lain. Begitupun individu yang mendengar, melihat, merasakan sebuah karya seni. Manusia bisa merasa terhibur ketika melihat sebuah lukisan, menonton bioskop, atau menonton sebuah konser musik.

Apabila kita memandang perpajakan internasional dalam pandangan seni maka secara garis besar, pajak internasional mengatur dua hal, yakni pemajakan subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan  penghasilan  dari sumber di luar negeri, dan pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima,mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri. Dimana semua ini diatur dalam perjanjian antara ke dua negara untuk menghindari pajak berganda karena perbedaan ketentuan perpajakan antara kedua negara atau yang biasa kita sebut dengan P3B. Perjanjian inilah yang menyembatani perbedaan-perbedaan regulasi perpajakan antara dua negara.

KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL DI INDONESIA

Sebelum kita membahas kebijakan pajak Internasional di Indonesia ada baiknya kita memahami terlebih dahulu sejarah perpajakan di Indonesia.  Sejarah pajak di Indonesia dimulai sejak diberlakukannya 'huistaks' yaitu pada tahun 1816.Huistaks adalah  pajak yang dikenakan bagi suatu warga negara yang mendiami suatu wilayah atau tempat tertentu di atas bumi. Seperti sewa tanah,bangunanatau yang sekarang dikenal dengan Pajak Bumi dan Bangunan.Tetapi saat itu, kita (rakyat Indonesia) harus menyetornya ke pemerintah Belanda. Berikutnya menunjukkan bahwa jenis - jenis pajak bertambah lagi, yaitu :

a. Tahun 1920 ada Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting alias Pajak Penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun