Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi antara lain sebagai berikut : Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut

 

Pasal 4

 

1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:.

 

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;

 

b. Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

 

c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun