Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi antara lain sebagai berikut : Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut
Â
Pasal 4
Â
1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:.
Â
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;
Â
b. Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
Â
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;