Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di Perlintasan Laut diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati; sumber daya alam buatan.. Letak geografis dan aspek sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat menarik minat banyak warga negara asing untuk datang ke Indonesia. Kondisi inilah yang menyebabkan peningkatan arus lalu lintas manusia antar negara dari dan ke luar wilayah Indonesia.

Dalam bidang kelautan atau wilayah laut terdapat konvensi internasional yang mengatur tentang kelautan dan lalu lintasnya sehingga menimbulkan pengaruh terhadap peraturan keimigrasian di pelabuhan laut, yaitu IMO FAL Convention (Conference of Facilitation of Maritime Traffic). Konvensi ini mengatur tentang kemudahan lalu lintas maritim internasional yang ditetapkan oleh (Conference of Facilitation Maritime Travel and Transport) yang diadakan oleh International Maritime Organization (IMO) di London pada tahun 1965 dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Maret 1967. Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian untuk menjamin dan melindungi kepentingan nasional yang telah ditetapkan, maka dibuat suatu tata pengawasan dan tata pelayanan terhadap masuk atau keluarnya orang dari dan ke wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan nilai dan tujuan Negara Indonesia[1].Hal ini dilakukan diseluruh TPI dan UPT Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.

 

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam fungsi pemeriksaaan pendaratan keimigrasian Awak Alat Angkut di Terminal Khusus WHW

 

 Tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut

 

Secara umum tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia dan kaitannnya dengan IMA Fal diatur dalam beberapa peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai dengan Prosedur Operasi Standar. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian antara lain sebagai berikut : Keluar Masuk Wilayah Indonesia

 

1. Pasal 8 [2]

 

1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

 

2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.

 

2. Pasal 9 [3]

 

1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.

 

3. Pasal 15 [4]

 

Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.

 

 

4. Pasal 16[5] 

 

1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:

 

a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

 

b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau

 

c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.

 

2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban

 

Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut

 

a. Pasal 17 [6]

 

1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian antara lain sebagai berikut :[7]

 

 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut

 

Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:. a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan

 

Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Mengenai Penanggung Jawab Alat Angkut

 

1. Pasal 17 Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:

 

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;

 

b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

 

c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

 

d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;

 

e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;

 

f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya

 

g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan

 

h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.

 

2. Pasal 12

 

Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

 

3. Pasal 18

 

Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:

 

a. paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan

 

b. paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.

 

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi antara lain sebagai berikut : Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut

 

Pasal 4

 

1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:.

 

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;

 

b. Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

 

c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

 

d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;

 

e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;

 

f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;

 

g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan

 

h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.

 

2. Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

3. Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Simkim.

 

Dalam Prosedur Operasional Standar No. IMI-GR.01.04-2533 Tentang Penyelesaian Kedatangan Awak Alat Angkut Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasiantara lain sebagai berikut : [8]

 

Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut

 

1. Penyerahan dokumen perjalanan Orang asing menyerahkan dokumen perjalanan dan/atau pelaut dan daftar awak alat angkut;

 

2. Penerimaan dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut dan daftar awak alat angkut kepada petugas konter

 

a. Petugas konter memeriksa kesesuaian data awak alat angkut orang asing yang terdapat pada daftar awak alat angkut;

 

b. Petugas konter menerima dokumen perjalanan dan melakukan pemeriksaan

 

1. Keabsahan dokumen perjalanan, meliputi:

 

a. Nomor dokumen perjalanan

 

b. Desain pengaman dokumen perjalanan

 

c. Tempat dan tanggal pengeluaran

 

d. Masa berlaku                      

 

e. Cap dinas

 

2. Keabsahan buku pelaut bagi awak alat angkut laut, meliputi:

 

a. Data identitas awak alat angkut

 

 b. Masa berlaku buku pelaut

 

c. Tanda tangan pengesahan pejabat yang menerbitkan

 

d. Data penyelesaian keimigrasian awak alat angkut

 

e. Data keberangkatan dan kedatangan awak alat angkut

 

3. Pemeriksaan daftar pencegahan Petugas konter memeriksa pencegahan data awak alat angkut Orang Asing melalui sistem cekal.

 

4. Peneraan cap tanda keluar Petugas konter menerakan cap tanda keluar dan paraf petugas pada dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut yang dimiliki awak alat angkut orang asing

 

5. Penyerahan dokumen perjalanan Petugas konter menyerahkan dokumen perjalanan dan/atau buku pelaut yang telah selesai diberikan peneraan cap tanda keluar dan paraf petugas kepada awak alat angkut Orang Asing

 

Standar Pemeriksaan Berdasarkan Peraturan Keimigrasian Indonesia

 

Berdasarkan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Tempat Pemeriksaan Keimigrasian), proses pelaksanaan pemeriksaan pelabuhan laut dalam hal tata cara masuk wilayah Indonesia adalah sebagai berikut [9]: 

 

1. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:

 

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atauelektronik kepada Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba dan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba;

 

b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

 

c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

 

d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;

 

2. Awak Alat Angkut laut yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:

 

a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;

 

b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan

 

c. tidak masuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan

 

3. Pemeriksaan Keimigrasian bagi awak Alat Angkut dilakukan dengan mekanisme: a. memeriksa:

 

1. Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut untuk awak Alat Angkut laut;

 

2. Dokumen Perjalanan dan/atau crew member certificate untuk awak Alat Angkut udara; atau

 

3. Dokumen Perjalanan untuk awak Alat Angkut lainnya.

 

b. memeriksa daftar awak Alat Angkut kecuali Alat Angkut darat;

 

c. memindai Dokumen Perjalanan;

 

d. mengambil Data Biometrik; dan

 

e. memeriksa dalam daftar Penangkalan

 

4. Pemeriksaan Dokumen Perjalanan bagi awak Alat Angkut dilakukan dengan:

 

a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut untuk awak Alat Angkut laut; dan

 

b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya.

 

c. Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan Pejabat Imigrasi dapat meminta crew member certificate.

 

d. Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan

 

5. Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. Daftar awak Alat Angkut merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.

 

6. Pemindaian Dokumen Perjalanan dilakukan untuk:

 

a. membaca dan merekam data identitas pemegang;

 

b. merekam data perlintasan;

 

c. memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan

 

d. memverifikasi data pemen nbgh gang dalam daftar Penangkalan

 

7. Memeriksaan Keimigrasian terhadap Nahkoda, Awak Kapal, dan Tenaga Ahli Asing a. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan: - memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; - terdaftar dalam daftar awak kapal; dan - tidak masuk dalam daftar Penangkalan b. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Petugas Pemeriksa di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

 

8. Pemeriksaan Keimigrasian bagi nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apungnya, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dilakukan oleh Petugas Pemeriksa dengan mekanisme:

 

a. memeriksa Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut nahkoda,awak kapal, dan tenaga ahli asing;

 

b. memeriksa daftar awak kapal;

 

c. memindai Dokumen Perjalanan;

 

d. mengambil Data Biometrik; dan

 

e. memeriksa dalam daftar Penangkalan

 

9. Pemeriksaan Dokumen Perjalanan bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing dilakukan dengan:

 

a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;

 

b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya.

 

c. Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

 

10.Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. Daftar awak Alat Angkut merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut

 

11.Pemindaian Dokumen Perjalanan dilakukan untuk:

 

a. membaca dan merekam data identitas pemegang;

 

b. merekam data perlintasan;

 

c. memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan

 

d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan

 

12.Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.

 

13.Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing, Petugas Pemeriksa menerakan Tanda Masuk secara manual dan/atau elektronik pada Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut. Dalam hal ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Petugas Pemeriksa wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang Ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Pemeriksaan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

 

Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. terhadap orang asing, pengawasan dan pelayanan dibidang keimigrasian dilakukan berdasarkan prinsip selective policy, dengan hal ini di harapkan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat masuk ke wilayah Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat masuk atau keluar wilayah Indonesia . Terhadap warga negara Indonesia, setiap orang berhak untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, namun demikian hak tersebut bukan sesuatu yang tidak dibatasi. Terdapat alasan-alasan dan jangka waktu tertentu bagi warga negara Indonesia yang menjadi pembatas bagi mereka yang ingin keluar, namun mereka tidak dapat ditangkal untuk masuk wilayah Indonesia.

 

Sesuai yang tertuang pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat[10]. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat sebagai TPI, berpedoman pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

 

Dalam lingkup pelaksanaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, tugas TPI sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi [11]meliputi pelaksanaan pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian. Untuk melaksanakan tugas TPI ini, diselenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian; b. pemeriksaan dokumen keimigrasian; c. pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar; dan d. penolakan pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar.

 

Dalam hal Pemeriksaan Kapal baik yang datang maupun keluar dari wilayah Indonesia dilakukan Oleh QIC (Quarantine, Immigration, Customs). Peran Imigrasi dalam pengecekan dokumen serta keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia khususnya dalam hal ini adalah wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong utara yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

 

Hal ini telah disahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran, juga ramai dengan komoditas berupa crude palm oil atau CPO, bijih bauksit, dan smelter grade alumina.

 

Salah satu perusahaan yang memiliki Terminal Khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. PT WHW AR sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi smelter grade alumina (SGA), terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.,Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalbar, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan TWHW akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.

 

Kesimpulan

 

Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak alat angkut telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya khususnya di Terminal Khusus WHW yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Pemeriksaan terhadap awak alat angkut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

 

Saran

 

                Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang memerlukan Pejabat Imigrasi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap awak alat angkut sebagai pelaksana Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

DAFTAR PUSTAKA

 

Nursanto, Gunawan Ari. 2019. PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DALAM PERSPEKTIF KONVENSI INTERNASIONAL (IMO FAL CONVENTION).  Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Vol. 2 No. 2 Tahun . Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Setiawan, Aris,2006.Peningkatan Profesional Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Melalui Bimbingan dan Pengarahan Secara Periodik Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok,Penyesuaian Ijasah Sarjana (S1)

 

Peraturan Perundang-Undangan

 

Naskah Rencana Ratifikasi IMO FAL Convention,Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Repubilik Indonesia, 2001

 

Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian

 

Permenkumham No.19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

 

Permenkumham No.44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

 

Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI -- GR.01.04-2533 Tentnag Penyelesaian Kedatangan Awak Alat Angkut Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun