Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hal ini telah disahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : IMI-1209.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapan Terminal Khusus PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery di Dusun Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pelabuhan yang dipadati aktivitas pelayaran, juga ramai dengan komoditas berupa crude palm oil atau CPO, bijih bauksit, dan smelter grade alumina.

 

Salah satu perusahaan yang memiliki Terminal Khusus yaitu PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan. PT WHW AR sebagai salah satu proyek strategis nasional yang mengelola bahan mentah dalam hal ini bijih bauksit menjadi smelter grade alumina (SGA), terminal khusus tersebut dibangun dalam rangka mendukung proses produksi dan penjualan.,Di tingkat nasional, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Kalbar, pemerintah mulai membangun terminal Kijing di Pelabuhan Pontianak. Diharapkan, dengan adanya pelabuhan TWHW akan menambah daya saing Kalbar secara khusus dan Indonesia secara umum.

 

Kesimpulan

 

Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak alat angkut telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian. Dalam pelaksanaanya khususnya di Terminal Khusus WHW yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Pemeriksaan terhadap awak alat angkut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.

 

Saran

 

                Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang memerlukan Pejabat Imigrasi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap awak alat angkut sebagai pelaksana Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimgrasian.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun