Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya.

 

c. Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan Pejabat Imigrasi dapat meminta crew member certificate.

 

d. Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan

 

5. Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut. Daftar awak Alat Angkut merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.

 

6. Pemindaian Dokumen Perjalanan dilakukan untuk:

 

a. membaca dan merekam data identitas pemegang;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun