reformasi birokrasi zona integritas
Kehidupan yang tidak bisa di kontrol oleh kesadaran dan iman yang kuat, yang memicu datang nya arogansi kekuasaan dan kesombongan.
Di indonesia belum ada kode etik yang dapat dijadikan acuan yang jelas oleh seluruh aparat birokrasi dalam menjalankan pelayanan publik.
Kedisiplinan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam Pelaksanaan Apel Pagi
Melihat bahwa masih adanya kerumitan, alur birokrasi, serta kerancuan dalam pengajuan hingga pengvalidasian data KIK Ekspresi Budaya Tradisional
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara.
Padahal makna dari Keadilan adalah keadaan dimana sesuatu hal berada dalam keadaan seimbang atau sama rata atau juga dapat dikatakan tidak berat sebel
Pemindahan IKN menimbulkan berbagai dampak mulai dari dampak baiknya terhadap pemerataan penduduk serta dampak buruknya terhadap ekosistem lingkungan
Hiperglobalisasi runtuh di bawah banyak kontradiksi.
Plh. Kalapas Namlea Harapkan Produktifitas WBP
Kalapas Kelas I Malang Siap Berkontribusi dalam Perannya Sebagai Ketua Pengurus Persatuan Olahraga (POP) Wilayah Jatim dalam Pengukuhan POP oleh Kemen
Layanan Si Mamat Kanim Muara Enim di Kota Pagar Alam
Jaga Kesehatan Dengan Semangat PASTI, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Olah Raga Bersama Sekjen Kemenkumham RI secara virtual
Jangan sepelekan produk surat dinas
Coffee morning dengan ketua pokja dan sekretariat untuk evaluasi pembangunan ZI yang dilaksanakan dengan suasana santai penuh keakraban.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Nugroho Dwi Wahyu Ananto selaku Kabapas Wonosari beserta Tim melakukan paparan pembangunan Zona Integritas
Tidak hanya kepada warga binaan berwarga negaraan Indonesia saja, pelayanan yang terbaik juga senantiasa diberikan kepada WBP WNA
Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham DIY Ulas Kebijakan M-Paspor
Rutan Kelas IIB Majene hari ini (24/06) kembali dapat kunjungan dari Kepala Divisi Administasi Kanwil Kemenkumham Sulbar (Slamet Pramoedji)
Maladministrasi merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses administrasi pelayanan publik.