Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

a. Pasal 17 [6]

 

1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian antara lain sebagai berikut :[7]

 

 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut

 

Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:. a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun