a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
Â
b. merekam data perlintasan;
Â
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan
Â
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan
Â
12.Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
Â
13.Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing, Petugas Pemeriksa menerakan Tanda Masuk secara manual dan/atau elektronik pada Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut. Dalam hal ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Petugas Pemeriksa wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang Ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut