Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewajibkan semua perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Pendaftaran PSE ini diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lalu, dipertegas dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kominfo mengancam akan memblokir layanan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik jika tidak melakukan pendaftaran sampai, tanggal 20 Juli 2022. Ancaman Kemeninfo ini merujuk ke Permen No. 05 Tahun 2020 Pasal 7.
Kalau dipikir sekilas, ngeri juga ancaman Kemenkominfo ini. Bayangin saja, kita yang saat ini sehari-hari tidak bisa lepas, dengan arti sebenarnya tidak bisa lepas, ya, dari media sosial, media pencari, media bertukar pesan, tiba-tiba semuanya itu tidak bisa diakses lagi.
Untuk bertukar pesan mungkin masih bisa via SMS, tapi untuk bermedia sosial dan mencari informasi digital, mau bagaimana? Apalagi untuk yang saat ini berbisnis melalui daring (online), yang promosinya kebanyakan via media sosial.
Saya sendiri, untuk media sosial, tidak terlalu bermasalah kalau pun diblokir, karena jarang juga saya bermedia sosial. Tapi kalau messenger, seperti Whatsapp, dan situs pencari, seperti Google, diblokir, saya setiap hari menggunakannya.
Namun, bagaimanapun kita harus ber-husnu zhan (berbaik sangka) ke pemerintah. Tak mungkin, kan, kalau pemerintah mengambil satu kebijakan yang akan merugikan negara dan rakyatnya?
Apa alasan Kominfo mewajibkan semua PSE untuk daftarkan, dapat Anda di beberapa media. Begitupun apa keuntungnya dengan mendaftar, baik untuk pemerintah maupun untuk perusahaan PSE.
Kalau saja PSE-PSE dari luar negeri membandel, tidak mau mendaftar sampai hari ini, dan Kominfo serius dengan ancamannya.Â