Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

30 November 2021   10:26 Diperbarui: 30 November 2021   10:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LOGO : Logo Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, desain panpel 2021. (Fd.Tim LBH-PK).

Semisal, muktamar, rakornas, konfernas, munas pada berbagai organisasi dan partai politik. Disitu ada sidang komisi semisal komisi A membahas tentang AD/ART, komisi B membahas tentang sistem pengkaderan, komisi C membahas rekomendasi organisasi, komisi D membahas tentang tata tertib pemilihan ketua umum.

Selanjutnya masing-masing dibawa lagi ke sidang pleno komisi dan ditetapkan sebagai peraturan organisasi yang dicapai melalui forum permusyawaratan tertinggi pada masing-masing organisasi tersebut.

Rakornas LBH-PK murni sebagai ajang silaturahmi dan evaluasi kinerja lembaga selama kurun waktu satu tahun berjalan atau tahun aktif atau tahun anggaran. Disitu masing-masing ketua korwil dan ketua cabang menyampaikan progres penanganan perkara litigasi dan non litigasi, kemitraan, keuangan dan permasalahan yang dihadapi selanjutnya menyampaikan juga rencana kegiatan pada tahun berikutnya.

Disampaikan dihadapan peserta rakornas yang persidangannya dipimpin oleh ketua umum serta kolektifitas dewan pendiri. Tidak ada pemilihan ketua umum sebab kewenangan memilih ketua umum ada pada dewan pendiri. Bagitu juga memilih atau menunjuk ketua korwil dan ketua cabang, kewenangan itu ada pada pengurus pusat melalui sidang pleno dewan pendiri.

Sebagai bagian dari elemen yang tidak bisa dipisahkan dari aparatur penegak hukum di  Indonesia, suara atau masukan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LBH-PK pasca rakornas layak dipertimbangkan dan diperhitungkan.

Sebab posisi dan peran OBH/LBH/PBH sebagai garda terdepan dari perwujudan UU RI No.16/2011 menjadikannya paling banyak tahu problematika riil beserta dinamika hukum dimasyarakat dan pemangku kebijakan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.

Harapan dan Penutup.

Berbekal akreditasi A selama 3 periode berturut-turut, mengakarnya level kepengurusan dari pusat, korwil (provinsi) dan cabang (kabupaten/kota), beragamnya latar belakang organisasi profesi advokat yang berhimpun di LBH-PK, jumlah advokat yang mencapai 181 advokat, juga staf atau karyawan serta adanya paralegal dan berdirinya pos pelayanan bantuan hukum, semuanya layak dilirik oleh pemerintah.

Bahwa LBH-PK memang sebuah LBH/OBH/PBH yang tidak bisa dianggap enteng karenanya amat strategis dijadiakan mitra oleh pemerintah pusat, daerah serta lembaga-lembaga terkait guna menggelar pelayanan bantuan hukum gratis lintas instansi, lembaga atau kementerian di negara Indonesia ini.

Akhirnya selamat ber-RAKORNAS ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

Sukses selalu, maju, jaya dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun