6. Selalu berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Filosofi.
Memeratakan kesempatan memperoleh keadilan.
Kegiatan yang dilakukan.
1. Melayani konsultasi hukum.
2. Memberi bantuan hukum dalam perkara perdata, pidana di pengadilan.
3.Penyuluhan hukum pada masyarakat.
4. Mengadakan oenelitian dan pengembangan hukum.
5.Penerbitan buletin, brosur, leaflet hukum.
6. Menjalin kemitraan di bidang hukum dengan lembaga pemerintah maupun swasta.
7. Dan lain-lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!