Pendiri 7 orang advokat yaitu H.Sugeng,SH.,MSI., Diah Ariwati,SH., Slamet Kusnandar,SH., Waslam Makhsid,SH.,M.Hum., Hufron Nurhamid,SH., Nur Eka Rahmanto,SH., Hartomo,SH.,MH.
Visi dan Misi.
Visi.
A. Membangun suatu sistem kemasyarakatan berdasar kenyamanan dan kedamaian yang berbasis pada keutuhan jukum melalui penegakan supremasi hukum dari pusat hingga daerah.
B. Peletakan supremasi hukum diatas segalanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hukum bukan hanya untuk kepentingan kelompok maupun golongan saja.
Misi.
1. Memajukan kesadaran rakyat terhadap pentingnya penegakan supremasi hukum khususnya terhadap pelanggaran hukum.
2. Memperjuangkan penegakan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia khususnya hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.
3. Mendorong secara konsisten terhadap perubahan sistem hukum yang berdimensi terhadap penguatan rakyat atas segala bentuk penindasan hak-haknya.
4. Memberi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
5. Memberi keseimbangan terhadap penegakan hukum.Â