Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran

30 November 2021   10:26 Diperbarui: 30 November 2021   10:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LOGO : Logo Rakornas ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, desain panpel 2021. (Fd.Tim LBH-PK).

Pendiri 7 orang advokat yaitu H.Sugeng,SH.,MSI., Diah Ariwati,SH., Slamet Kusnandar,SH., Waslam Makhsid,SH.,M.Hum., Hufron Nurhamid,SH., Nur Eka Rahmanto,SH., Hartomo,SH.,MH.

Visi dan Misi.

Visi.

A. Membangun suatu sistem kemasyarakatan berdasar kenyamanan dan kedamaian yang berbasis pada keutuhan jukum melalui penegakan supremasi hukum dari pusat hingga daerah.

B. Peletakan supremasi hukum diatas segalanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hukum bukan hanya untuk kepentingan kelompok maupun golongan saja.

Misi.

1. Memajukan kesadaran rakyat terhadap pentingnya penegakan supremasi hukum khususnya terhadap pelanggaran hukum.

2. Memperjuangkan penegakan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia khususnya hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.

3. Mendorong secara konsisten terhadap perubahan sistem hukum yang berdimensi terhadap penguatan rakyat atas segala bentuk penindasan hak-haknya.

4. Memberi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

5. Memberi keseimbangan terhadap penegakan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun